SuaraJogja.id - Hingga saat ini, tercatat ada 1.017 orang pasien positif COVID-19 di Kabupaten Sleman.
Selain itu, enam kapanewon di Kabupaten Sleman masuk dalam zona merah peta epidemiologi Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman.
Enam kapanewon tersebut yaitu Kapanewon Kalasan, Depok, Mlati, Gamping, Ngaglik, dan Kapanewon Sleman. Empat kapanewon lainnya zona oranye dan sisanya masuk dalam area zona kuning.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo mengungkapkan tak ada lagi zona hijau di Kabupaten Sleman, saat ini.
"Artinya penularan COVID-19 terjadi di seluruh kapanewon di Sleman," kata dia, Kamis (24/9/2020).
Menurut Joko, ada beberapa metode yang bisa digunakan, untuk menentukan zona penularan di suatu wilayah. Namun, Pemkab memakai metode yang lebih sederhana, namun tidak mengurangi ketetapan.
Joko memaparkan, jika ada penularan di suatu wilayah maka nilainya adalah 3. Sedangkan bila ada pasien positif tapi merupakan kasus impor maka nilainya 2.
"Kalau ada pendatang nilainya 1. Kalau ada semua, berarti nilainya 6, artinya zona merah. Zona merah itu nilainya 5-6, oranye nilainya 3-4, kuning nilainya 1-2, dan zona hijau itu kalau 0," ujarnya.
Dinkes Sleman ketat dalam melakukan tracing kasus, lanjut Joko. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya kasus ditemukan lewat tracing, bahkan hingga ring 2 kasus.
Baca Juga: Massa Berkerumun di Pengundian Paslon Pilkada Sleman, Bawaslu Bereaksi
Demikian juga dengan skrining karyawan kesehatan (karkes), yang akan terus dilakukan hingga akhir September 2020. Tujuan skrining itu adalah untuk memastikan karkes dalam kondisi sehat, sekaligus mengurangi penularan COVID-19.
Bupati Sleman, Sri Purnomo menyatakan akan memperketat penerapan protokol kesehatan. Kegiatan operasi protokol kesehatan juga akan semakin digiatkan, termasuk operasi yustisi sesuai apa yang sudah ditetapkan Perbup terkait.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan rumah sakit di Sleman, agar memperketat penerapan protokol kesehatan di rumah sakit.
"Karena sudah lama berdampingan dengan COVID-19, lama-lama jadi biasa, itu tidak boleh. Protokol kesehatan harus disiplin, dipakai terus [APD] lengkap," ujarnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik