SuaraJogja.id - Pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) kemarin oleh DPR menjadi topik hangat perbincangan publik saat ini.
Pengesahan undang-undang tersebut menuai sorotan dari publik. Banyak yang kontra terhadap pengesahan UU Cipta Kerja ini karena dirasa merugikan para pekerja.
Untuk lebih memahami tentang UU Cipta Kerja, publik perlu membaca isinya dengan benar.
Pemilik akun Twitter @p0tat0cindy membagikan sebuah utas yang berisi langkah-langkah untuk membaca UU Cipta Kerja.
Utas ini dibuatnya pada Senin (5/10/2020) pukul 21.57 WIB.
Saat ini, utas tersebut telah memperoleh 20,5 ribu suka, 7 ribu retweet, dan 326 tweet kutipan.
Dalam unggahan yang ia buat, ia menuliskan, "CARA BACA UU CIPTA KERJA (klo penasaran & pngn tau): km ga bisa cuma buka UU Cipta Keja aja tp hrus jg buka UU terkait."
BACA UTASNYA DI SINI.
Langkah yang pertama, untuk membaca undang-undang tersebut, publik perlu membuka dokumen undang-undang terkait; tidak bisa jika hanya membuka UU Cipta Kerja.
Baca Juga: UMR Makin Kecil hingga Buruh Mudah di-PHK, Poin Demokrat Tolak UU Ciptaker
Pemilik akun @p0tat0cindy memberikan contoh bagian dalam UU Cipta Kerja yang harus dibarengi membuka undang-undang lainnya saat membacanya.
Ia mencontohkan, misal pada UU Cipta Kerja Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 80, di sana terdapat undang-undang lainnya yang perlu dilihat, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU lainnya.
Kemudian, langkah berikutnya adalah membandingkan seluruh undang-undang tersebut untuk mencari tahu bagian mana saja yang diubah.
"Nah stelah dibuka UU terkaitnya km liat di UU Cipta Kerja pasal brp yg diubah trs bandingin sm UU terkait apa aja sih yang diubah per pasal ini," tulis akun @p0tat0cindy.
Ia mencontohkan, misalnya pada Pasal 81 ke 1 UU Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 13 UU 13/03, maka publik harus melihat juga Pasal 13 UU 13/03 itu diatur dalam bab apa saja, pasal-pasal di bawahnya bagaimana, dan adakah penjelasan tambahannya.
Dirinya melanjutkan, langkah berikutnya ialah, publik perlu men-scroll file UU tersebut, apakah penjelasan undang-undangnya sudah terlampir atau belum karena bagian tersebut juga penting.
Tag
Berita Terkait
-
UMR Makin Kecil hingga Buruh Mudah di-PHK, Poin Demokrat Tolak UU Ciptaker
-
UU Cipta Kerja Hapus Libur Dua Hari dalam Satu Pekan
-
Debat Panas, Demokrat Walk Out dari Sidang Pengesahan RUU Cipta Kerja
-
Protes Pendidikan Dijadikan Bisnis, Taman Siswa Siap Gugat UU Cipta Kerja
-
5 Poin di UU Cipta Kerja yang Merugikan Menurut Serikat Pekerja
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari
-
GEMPAR Ramaikan Pasar Balangan, Kuatkan Pedagang Lepas dari Jerat Rentenir
-
BRI Catat 501 Juta Transaksi BRILink Agen Hingga Juni 2026
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga