SuaraJogja.id - Pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) kemarin oleh DPR menjadi topik hangat perbincangan publik saat ini.
Pengesahan undang-undang tersebut menuai sorotan dari publik. Banyak yang kontra terhadap pengesahan UU Cipta Kerja ini karena dirasa merugikan para pekerja.
Untuk lebih memahami tentang UU Cipta Kerja, publik perlu membaca isinya dengan benar.
Pemilik akun Twitter @p0tat0cindy membagikan sebuah utas yang berisi langkah-langkah untuk membaca UU Cipta Kerja.
Utas ini dibuatnya pada Senin (5/10/2020) pukul 21.57 WIB.
Saat ini, utas tersebut telah memperoleh 20,5 ribu suka, 7 ribu retweet, dan 326 tweet kutipan.
Dalam unggahan yang ia buat, ia menuliskan, "CARA BACA UU CIPTA KERJA (klo penasaran & pngn tau): km ga bisa cuma buka UU Cipta Keja aja tp hrus jg buka UU terkait."
BACA UTASNYA DI SINI.
Langkah yang pertama, untuk membaca undang-undang tersebut, publik perlu membuka dokumen undang-undang terkait; tidak bisa jika hanya membuka UU Cipta Kerja.
Baca Juga: UMR Makin Kecil hingga Buruh Mudah di-PHK, Poin Demokrat Tolak UU Ciptaker
Pemilik akun @p0tat0cindy memberikan contoh bagian dalam UU Cipta Kerja yang harus dibarengi membuka undang-undang lainnya saat membacanya.
Ia mencontohkan, misal pada UU Cipta Kerja Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 80, di sana terdapat undang-undang lainnya yang perlu dilihat, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU lainnya.
Kemudian, langkah berikutnya adalah membandingkan seluruh undang-undang tersebut untuk mencari tahu bagian mana saja yang diubah.
"Nah stelah dibuka UU terkaitnya km liat di UU Cipta Kerja pasal brp yg diubah trs bandingin sm UU terkait apa aja sih yang diubah per pasal ini," tulis akun @p0tat0cindy.
Ia mencontohkan, misalnya pada Pasal 81 ke 1 UU Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 13 UU 13/03, maka publik harus melihat juga Pasal 13 UU 13/03 itu diatur dalam bab apa saja, pasal-pasal di bawahnya bagaimana, dan adakah penjelasan tambahannya.
Dirinya melanjutkan, langkah berikutnya ialah, publik perlu men-scroll file UU tersebut, apakah penjelasan undang-undangnya sudah terlampir atau belum karena bagian tersebut juga penting.
Tag
Berita Terkait
-
UMR Makin Kecil hingga Buruh Mudah di-PHK, Poin Demokrat Tolak UU Ciptaker
-
UU Cipta Kerja Hapus Libur Dua Hari dalam Satu Pekan
-
Debat Panas, Demokrat Walk Out dari Sidang Pengesahan RUU Cipta Kerja
-
Protes Pendidikan Dijadikan Bisnis, Taman Siswa Siap Gugat UU Cipta Kerja
-
5 Poin di UU Cipta Kerja yang Merugikan Menurut Serikat Pekerja
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka