Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 15:26 WIB
Supriono, ayah salah satu demonstran Jogja Memanggil yang ditangkap polisi, ditemui wartawan di kantor LBH Yogyakarta, Jumat (9/10/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Selain LBH Yogyakarta, perwakilan Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Ristu, mengutuk keras tindakan represif aparat saat mengamankan sejumlah massa aksi.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum mendapat sekitar 50 aduan yang dikonfirmasi. Sementara, yang belum dikonfirmasi terdapat 7 orang.

"Kami juga mendesak pihak kepolisian untuk membuka data siapa saja yang mereka amankan. Didapati dari laporannya lebih kurang mencapai 90 orang. Tapi aduan yang kami terima ada 50 orang," katanya.

Tim kuasa hukum sepakat untuk segera melakukan pendampingan. Jika memang terbukti bersalah, massa yang ditangkap mendapat haknya dan sesuai dengan aturan yang harus mereka jalani.

Baca Juga: Audiensi dengan Aliansi Bantul Bergerak, DPRD Bantul Janji Surati DPR RI

Load More