"Yang saya tahu, dari sekian banyak orang kala itu [erupsi 10 tahun lalu] yang membawa surat berharga hanya 10 persen saja. Kalau saya bisa membawa surat berharga seperti ijazah, sertifikat-sertifikat, BPKB, STNK kendaraan saya," terangnya.
Pelajaran lainnya, saat ini Cangkringan dan sejumlah wilayah lain sudah masuk dalam bagian dari kontijensi Merapi. Di dalamnya, sudah sistematis diatur tata laksana pengungsian warga yang berada dalam radius tertentu, apa yang harus dilakukan dan seperti apa persiapan logistik harus diupayakan.
"Saat ini masih terus dibahas hingga klir, perihal kontijensi Merapi di masa pandemi, salah satunya COVID-19," ungkap dia.
Kontijensi Merapi Diperbarui
Pemkab Sleman meminta warga Sleman, khususnya yang tinggal di lereng Merapi, untuk tetap tenang dan tidak panik walau terjadi peningkatan aktivitas Merapi. Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman juga telah mempersiapkan mitigasi bencana erupsi Gunung Merapi, dalam masa pandemi COVID-19.
Bupati Sleman Sri Purnomo meminta agar warga selalu waspada dan selalu mengikuti perkembangan aktivitas Merapi.
"Selalu waspada tetapi tidak perlu panik, Sudah ada protapnya," tuturnya.
Terpisah, Kepala Seksi Mitigasi Bencana BPBD Sleman Joko Lelono mengatakan, mitigasi itu ditambahkan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, meliputi memakai masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan. Untuk itu, maka pihaknya akan menambah fasilitas cuci tangan di barak pengungsian.
"Dalam menerapkan jaga jarak, jumlah pengungsi yang ada di barak pengungsian nantinya juga dibatasi," ujarnya, kala dihubungi wartawan.
Baca Juga: Pemkab Sleman Siapkan Rp10 Miliar untuk Hadapi Bencana di Musim Hujan
Dalam perbaruan rencana kontijensi merapi, kapasitas barak dibatasi menjadi 25% saja. Tercatat, ada 12 barak pengungsian yang saat ini dikelola BPBD Sleman. Kapasitas masing-masing barak adalah 300 orang. Adanya pandemi COVID-19 membuat pihaknya mengatur agar kapasitas penghuni barak dikurangi. Satu barak maksimal digunakan oleh 100 orang. Selain itu, di dalam barak akan dibuat sekat, sehingga di dalam barak mengakomodasi konsep ruang-ruang per keluarga.
Adanya pembatasan jarak tersebut selanjutnya membuat BPBD Sleman harus memetakan tempat lain, yang memungkinkan, yang bisa dimanfaatkan sebagai barak pengungsian. Di halaman barak yang umumnya luas, akan didirikan tenda untuk pengungsian.
BPBD juga sudah menghubungi pemerintah kalurahan, terutama yang memiliki barak pengungsian desa. Termasuk pemanfaatan balai desa sebagai lokasi pengungsian.
BPBD Sleman juga akan menempatkan satgas khusus COVID-19 di setiap barak pengungsian. Tugas satgas adalah mengawasi para pengungsi agar tetap disiplin menerapkan protokol COVID-19.
"Meskipun sudah ada fasilitas, perlu ada kontrol dan pengawasan dari satgas. Dengan begitu, protokol kesehatan benar-benar dapat ditaati," ungkapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Usai Dilantik, Bupati Sleman Minta 5 Lurah PAW Diminta Fokus pada Program dan Pelayanan Publik
-
Resmi Pimpin Candibinangun, Atik Sunaryati Komitmen Salurkan Gaji dan Hak Pelungguh untuk Warga
-
Cuaca Jogja Dihantam Panas Berkepanjangan, ISPA Meledak 13.677 Kasus, Naik 1.059 dalam Sepekan
-
Tren "Pernikahan Hemat" Meningkat, Merapi Merbabu Hadirkan Paket Wedding Mulai Rp45 Juta
-
MK Tolak Diskualifikasi, Gibran Harus Gentleman Buka Bukti Ijazah