Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 08 November 2020 | 17:30 WIB
Ilustrasi kekerasan anak. (shutterstock)

SuaraJogja.id - Peningkatan masih terus terjadi pada kasus kekerasan terhadap anak di Bumi Projotamansari. Diketahui ada lima kecamatan di wilayah perbatasan Bantul yang menduduki peringkat tertinggi jumlah kasus tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul Muhamad Zainul Zain, saat dikonfirmasi SuaraJogja.id, Minggu (8/11/2020).

Meski enggan menyebutkan secara pasti, tetapi, kata dia, kecamatan yang berada di perbatasan Bantul menduduki peringkat tertinggi jumlah kekerasan terhadap anak.

Clue-nya ada di wilayah perbatasan. Salah satunya di Kecamatan Pandak yang masuk menduduki posisi kelima,” ujar Zainul.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak Tinggi, PPA Bantul: Paling Banyak dari Orang Terdekat

Dari data tersebut, Zainul terus mendesak semua pihak untuk terus peduli dan menjaga lingkungannya untuk menekan angka kekerasan terhadap anak. Salah satu yang terus diupayakan pihaknya adalah dengan membuat produk turunan dari Perda Bantul No 3/2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sampai ke tingkat desa.

Menurutnya, hal itu nantinya dapat lebih diimplementasikan untuk menyasar masyarakat yang berada di lingkungan desa.

Belum lagi jika ditambah dengan sokongan dari program dan pembiayaan melalui APBDes.

“Selama ini sebenarnya anggaran untuk anak sudah ada tapi hanya secara global belum dijelaskan secara rinci. Misalnya terlihat dari anggaran khusus untuk perlindungan anak yang belum ada. Termasuk besaran anggaran yang disalurkan," tuturnya.

Senada, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos P2A) Bantul Didik Warsito menegaskan, perlu ada integrasi semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan kekerasan terhadap anak di Bantul, mulai dari Pemerintah Kabupaten hingga desa dan bahkan keluarga melihat pelaku kekerasan yang mayoritas dilakukan oleh orang-orang terdekat.

Baca Juga: Darurat, Belum Habis 2020 Angka Kekerasan Anak di Bantul Sudah Tinggi

"Ironis memang orang terdekat sudah seharusnya melindungi. Maka untuk itu penting sekali menindaklanjuti Perda 3/2018,” kata Didik.

Didik menungkapkan, Dinsos P2A sejauh ini baru dapat menjangkau masyarakat untuk melakukan sosialisasi satu kali dalam setahun.

Hal ini dirasa kurang efektif, sehingga perlu untuk lebih menggerakkan pihak-pihak yang berada di wilayahnya masing-masing.

Terkait dengan menjadikan Bantul untuk mendapat predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), kata Didik, hal itu merupakan tujuan yang terakhir.

Menurutnya, tidak akan ada artinya kalau berstatus KLA, tetapi kasus kekerasan anak bahkan kekerasan seksual terhadap anak masih belum bisa diatasi secara tuntas.

"Karena itu penyelesaian kasus akan mempengaruhi KLA. Jadi nonsense saja kalau berpikir KLA tanpa harus menyelesaikan kasus terlebih dahulu,” tegasnya.

Load More