SuaraJogja.id - Pasangan suami istri diamankan Polres Sleman karena kedapatan mengonsumsi obat terlarang. Tidak hanya mengonsumsi, pasutri itu juga mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut secara ilegal.
Kepala Satuan Narkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Roni Prasadana mengatakan, pasutri itu berinisial EW (20) dan VN (22). Penangkapan suami istri itu dilakukan pada Senin (2/11/2020) lalu di rumah kontrakannya, Jalan Titibumi, Banyuraden, Gamping, Sleman.
“Kami berhasil amankan sepasang suami istri setelah terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang,” kata Roni kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (10/11/2020).
Roni menyebutkan, dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengangkut sebanyak 160 butir pil dengan berbagai jenis. Selain itu berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya terbukti telah mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan.
Baca Juga: Pengemudi Mobilio yang Terlibat Laka Maut di Mlati Jadi Tersangka
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sang suami, EW, berperan sebagai pihak yang melakukan pemesanan obat-obatan tersebut secara online. Sedangkan VN, istrinya, bertugas menjual kembali obat itu kepada teman-temannya.
"Suaminya pesan online, istrinya yang jual. Jadi mereka beli untuk dikonsumsi, tapi juga juga untuk dijual. Hasil penjualannya untuk beli lagi," jelasnya.
Sementara itu, EW, yang turut dihadirkan dalam jumpa pers mengaku sudah lama mengonsumsi obat-obatan terlarang itu hingga akhirnya kecanduan. Bahkan kebiasaan itu sudah dimulai sebelum ia menikah dengan istrinya.
Bermula dari pengaruh teman-temannya, EW terhasut untuk mencoba obat keras hingga akhirnya ketergantungan sampai sulit mengendalikan kebiasaannya.
“Awalnya karena pengaruh teman-teman, terus nyoba sampai akhirnya ketergantungan. Enak soalnya,” kata EW.
Baca Juga: Gara-Gara Masalah Balapan, Pemuda Asal Sleman Tewas Dikeroyok Temannya
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukum sesuai pasal 197 atau 196 UU RI No 36 tentang kesehatan. Hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Berita Terkait
-
Waduh! Nekat Edarkan Obat-obatan Terlarang karena Alasan Hidup Susah, Eks Pemain Timnas U-23 Ditangkap Polisi
-
Seorang PriaTewas Usai Dicekoki Alkohol dan Obat Terlarang Sebelum Diperkosa
-
Gaga Muhammad Dicurigai Ngobat Karena Gerak-Geriknya Aneh Saat Podcast: Apa Saja Ciri-Ciri Pengguna Obat Terlarang?
-
Siapa Artis N yang Terciduk Pakai Obat Keras Langsung Dibebaskan Polisi? Nama Nafa Urbach Terseret
-
Ngaku Kiriman Ortu di Jakarta, Gadis Cantik di Sukabumi jadi Bandar Obat Dextro, Tramadol hingga Hexymer
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M15 5G
-
Membuka Mata tentang Pendidikan Inklusif Lewat Film 'Bird of a Different Feather'
-
Tragis, Kakek Asal Bantul Tewas Dihantam Mobil Saat Menyeberang Ring Road Selatan
-
Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem