SuaraJogja.id - Pasangan suami istri diamankan Polres Sleman karena kedapatan mengonsumsi obat terlarang. Tidak hanya mengonsumsi, pasutri itu juga mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut secara ilegal.
Kepala Satuan Narkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Roni Prasadana mengatakan, pasutri itu berinisial EW (20) dan VN (22). Penangkapan suami istri itu dilakukan pada Senin (2/11/2020) lalu di rumah kontrakannya, Jalan Titibumi, Banyuraden, Gamping, Sleman.
“Kami berhasil amankan sepasang suami istri setelah terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang,” kata Roni kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (10/11/2020).
Roni menyebutkan, dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengangkut sebanyak 160 butir pil dengan berbagai jenis. Selain itu berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya terbukti telah mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan.
Baca Juga: Pengemudi Mobilio yang Terlibat Laka Maut di Mlati Jadi Tersangka
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sang suami, EW, berperan sebagai pihak yang melakukan pemesanan obat-obatan tersebut secara online. Sedangkan VN, istrinya, bertugas menjual kembali obat itu kepada teman-temannya.
"Suaminya pesan online, istrinya yang jual. Jadi mereka beli untuk dikonsumsi, tapi juga juga untuk dijual. Hasil penjualannya untuk beli lagi," jelasnya.
Sementara itu, EW, yang turut dihadirkan dalam jumpa pers mengaku sudah lama mengonsumsi obat-obatan terlarang itu hingga akhirnya kecanduan. Bahkan kebiasaan itu sudah dimulai sebelum ia menikah dengan istrinya.
Bermula dari pengaruh teman-temannya, EW terhasut untuk mencoba obat keras hingga akhirnya ketergantungan sampai sulit mengendalikan kebiasaannya.
“Awalnya karena pengaruh teman-teman, terus nyoba sampai akhirnya ketergantungan. Enak soalnya,” kata EW.
Baca Juga: Gara-Gara Masalah Balapan, Pemuda Asal Sleman Tewas Dikeroyok Temannya
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukum sesuai pasal 197 atau 196 UU RI No 36 tentang kesehatan. Hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Berita Terkait
-
Pengemudi Mobilio yang Terlibat Laka Maut di Mlati Jadi Tersangka
-
Gara-Gara Masalah Balapan, Pemuda Asal Sleman Tewas Dikeroyok Temannya
-
Polisi Dalami Kasus Laka Maut di Mlati, Ini Dua Opsi Pasal Bagi Tersangka
-
Terlilit Utang Belasan Juta, Sopir Asal Jogja Nekat Bawa Kabur Mobil Sewaan
-
Diringkus Polres Sleman Gara-Gara Buat Uang Palsu, TSJ Belajar Otodidak
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi