Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 10 November 2020 | 20:25 WIB
Jumpa pers rilis kasus penggunaan dan pengedaran obat-obatan terlarang oleh pasangan suami istri di Mapolres Sleman, Selasa (10/11/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pasangan suami istri diamankan Polres Sleman karena kedapatan mengonsumsi obat terlarang. Tidak hanya mengonsumsi, pasutri itu juga mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut secara ilegal.

Kepala Satuan Narkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Roni Prasadana mengatakan, pasutri itu berinisial EW (20) dan VN (22). Penangkapan suami istri itu dilakukan pada Senin (2/11/2020) lalu di rumah kontrakannya, Jalan Titibumi, Banyuraden, Gamping, Sleman.

“Kami berhasil amankan sepasang suami istri setelah terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang,” kata Roni kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (10/11/2020).

Roni menyebutkan, dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengangkut sebanyak 160 butir pil dengan berbagai jenis. Selain itu berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya terbukti telah mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Pengemudi Mobilio yang Terlibat Laka Maut di Mlati Jadi Tersangka

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sang suami, EW, berperan sebagai pihak yang melakukan pemesanan obat-obatan tersebut secara online. Sedangkan VN, istrinya, bertugas menjual kembali obat itu kepada teman-temannya.

"Suaminya pesan online, istrinya yang jual. Jadi mereka beli untuk dikonsumsi, tapi juga juga untuk dijual. Hasil penjualannya untuk beli lagi," jelasnya.

Sementara itu, EW, yang turut dihadirkan dalam jumpa pers mengaku sudah lama mengonsumsi obat-obatan terlarang itu hingga akhirnya kecanduan. Bahkan kebiasaan itu sudah dimulai sebelum ia menikah dengan istrinya.

Bermula dari pengaruh teman-temannya, EW terhasut untuk mencoba obat keras hingga akhirnya ketergantungan sampai sulit mengendalikan kebiasaannya.

“Awalnya karena pengaruh teman-teman, terus nyoba sampai akhirnya ketergantungan. Enak soalnya,” kata EW.

Baca Juga: Gara-Gara Masalah Balapan, Pemuda Asal Sleman Tewas Dikeroyok Temannya

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukum sesuai pasal 197 atau 196 UU RI No 36 tentang kesehatan. Hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Load More