Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 06 November 2020 | 12:53 WIB
Kecelakaan maut di Jalan Magelang, Sabtu (3/10/2020) pagi - (SuaraJogja.id/HO-PMI Sleman)

SuaraJogja.id - Pengemudi mobil Honda Mobilio yang terlibat laka maut di Jalan Magelang Kilometer 6,5, Kapanewon Mlati, Sleman awal November lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda berinisial WA (16) akan mendapat hukuman diversi mengingat usianya yang masih di bawah umur.

Kasatlantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko mengungkapkan bahwa pengemudi Mobilio dinyatakan sebagai pelaku anak lantaran lalai saat mengemudi dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Kita tetapkan sebagai pelaku anak, ada mekanisme diversi karena masih di bawah umur," kata Mega dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Jumat  (5/11/2020).

Ia menjelaskan bahwa proses perkara sudah masuk tahap satu. Sehingga berkas-berkas kasus tersebut sedang diserahkan kepada pengadilan negeri (PN).

Baca Juga: Klaster Perkantoran Muncul Lagi, Ini Kata Dinkes Sleman

"Masuk tahap satu yang artinya penyerahan berkas-berkas ke jaksa. Sudah dilakukan kemarin," terang Mega.

Mega menjelaskan jika penetapan WA sebagai pelaku anak  berdasarkan dua alat bukti yang sudah dipenuhi. Kendati demikian pihaknya tak menyebutkan detail alat bukti apa saja yang dimaksud.

"Yang jelas minimal ada 2 alat bukti yang sudah terpenuhi. Dalam proses penyelidikan kami, 2 alat bukti  tersebut sudah dipenuhi," kata dia.

Mega menjelaskan, gelar perkara yang telah dilakukan jajarannya, WA disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 karena kelalaian dan pasal 311 ayat 5 menyebabkan orang meninggal dalam UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun tetap ada proses diversi," katanya.

Baca Juga: Merapi Siaga, Sri Sultan HB X Minta Warga Sleman Jangan Panik

Sebelumnya polisi menemukan sejumlah botol minuman keras yang berada di dalam mobil Honda Mobilio berplat nomor H 8571 RG. Kendati demikian uji lab yang dilakukan kepada 3 korban selamat termasuk WA tak ditemukan mengonsumsi alkohol.

Dari kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (3/10/2020) lalu, empat korban tewas karena mendapat luka parah di bagian hingga cedera kepala berat. Keempat korban itu adalah Rizqi Badrul (19), Dava (14), Satria Danda (14) serta Abil (16).

Seluruh korban di dalam mobil Mobilio merupakan warga Semarang, Jawa Tengah. Sementara korban bernama Noor Jahid pengendara Xpander mengalami luka-luka.

Load More