SuaraJogja.id - Pengemudi mobil Honda Mobilio yang terlibat laka maut di Jalan Magelang Kilometer 6,5, Kapanewon Mlati, Sleman awal November lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda berinisial WA (16) akan mendapat hukuman diversi mengingat usianya yang masih di bawah umur.
Kasatlantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko mengungkapkan bahwa pengemudi Mobilio dinyatakan sebagai pelaku anak lantaran lalai saat mengemudi dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Kita tetapkan sebagai pelaku anak, ada mekanisme diversi karena masih di bawah umur," kata Mega dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (5/11/2020).
Ia menjelaskan bahwa proses perkara sudah masuk tahap satu. Sehingga berkas-berkas kasus tersebut sedang diserahkan kepada pengadilan negeri (PN).
"Masuk tahap satu yang artinya penyerahan berkas-berkas ke jaksa. Sudah dilakukan kemarin," terang Mega.
Mega menjelaskan jika penetapan WA sebagai pelaku anak berdasarkan dua alat bukti yang sudah dipenuhi. Kendati demikian pihaknya tak menyebutkan detail alat bukti apa saja yang dimaksud.
"Yang jelas minimal ada 2 alat bukti yang sudah terpenuhi. Dalam proses penyelidikan kami, 2 alat bukti tersebut sudah dipenuhi," kata dia.
Mega menjelaskan, gelar perkara yang telah dilakukan jajarannya, WA disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 karena kelalaian dan pasal 311 ayat 5 menyebabkan orang meninggal dalam UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun tetap ada proses diversi," katanya.
Baca Juga: Klaster Perkantoran Muncul Lagi, Ini Kata Dinkes Sleman
Sebelumnya polisi menemukan sejumlah botol minuman keras yang berada di dalam mobil Honda Mobilio berplat nomor H 8571 RG. Kendati demikian uji lab yang dilakukan kepada 3 korban selamat termasuk WA tak ditemukan mengonsumsi alkohol.
Dari kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (3/10/2020) lalu, empat korban tewas karena mendapat luka parah di bagian hingga cedera kepala berat. Keempat korban itu adalah Rizqi Badrul (19), Dava (14), Satria Danda (14) serta Abil (16).
Seluruh korban di dalam mobil Mobilio merupakan warga Semarang, Jawa Tengah. Sementara korban bernama Noor Jahid pengendara Xpander mengalami luka-luka.
Tag
Berita Terkait
-
Uji Lab, Sopir Mobilio Kecelakaan Maut di Jalan Magelang Negatif Alkohol
-
Polisi Dalami Kasus Laka Maut di Mlati, Ini Dua Opsi Pasal Bagi Tersangka
-
Mobilio yang Terlibat Kecelakaan Hebat di Mlati Ternyata Mobil Rental
-
4 Korban Tewas, Pelajar yang Kemudikan Mobil di Jalan Magelang Diduga Mabuk
-
Viral TKP Kecelakaan Maut di Jalan Magelang, Korban Terkapar, Mobil Hancur
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya
-
Setelah Musala Al-Khoziny Ambruk: Saatnya Evaluasi Total Bangunan Sekolah & Ponpes, Ini Kata Ahli UGM
-
Kabar Baik Petani Sleman: Penutupan Selokan Cuma 5 Tahun Sekali! Ini Kata Bupati
-
DIY Kena Pangkas Anggaran Rp170 Miliar! Begini Strategi Pemda Selamatkan APBD
-
Dana Pusat Menyusut, Yogyakarta Pangkas Anggaran: Proyek Jalan dan Gedung Terancam Mandek