SuaraJogja.id - Pengemudi mobil Honda Mobilio yang terlibat laka maut di Jalan Magelang Kilometer 6,5, Kapanewon Mlati, Sleman awal November lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda berinisial WA (16) akan mendapat hukuman diversi mengingat usianya yang masih di bawah umur.
Kasatlantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko mengungkapkan bahwa pengemudi Mobilio dinyatakan sebagai pelaku anak lantaran lalai saat mengemudi dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Kita tetapkan sebagai pelaku anak, ada mekanisme diversi karena masih di bawah umur," kata Mega dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (5/11/2020).
Ia menjelaskan bahwa proses perkara sudah masuk tahap satu. Sehingga berkas-berkas kasus tersebut sedang diserahkan kepada pengadilan negeri (PN).
"Masuk tahap satu yang artinya penyerahan berkas-berkas ke jaksa. Sudah dilakukan kemarin," terang Mega.
Mega menjelaskan jika penetapan WA sebagai pelaku anak berdasarkan dua alat bukti yang sudah dipenuhi. Kendati demikian pihaknya tak menyebutkan detail alat bukti apa saja yang dimaksud.
"Yang jelas minimal ada 2 alat bukti yang sudah terpenuhi. Dalam proses penyelidikan kami, 2 alat bukti tersebut sudah dipenuhi," kata dia.
Mega menjelaskan, gelar perkara yang telah dilakukan jajarannya, WA disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 karena kelalaian dan pasal 311 ayat 5 menyebabkan orang meninggal dalam UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun tetap ada proses diversi," katanya.
Baca Juga: Klaster Perkantoran Muncul Lagi, Ini Kata Dinkes Sleman
Sebelumnya polisi menemukan sejumlah botol minuman keras yang berada di dalam mobil Honda Mobilio berplat nomor H 8571 RG. Kendati demikian uji lab yang dilakukan kepada 3 korban selamat termasuk WA tak ditemukan mengonsumsi alkohol.
Dari kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (3/10/2020) lalu, empat korban tewas karena mendapat luka parah di bagian hingga cedera kepala berat. Keempat korban itu adalah Rizqi Badrul (19), Dava (14), Satria Danda (14) serta Abil (16).
Seluruh korban di dalam mobil Mobilio merupakan warga Semarang, Jawa Tengah. Sementara korban bernama Noor Jahid pengendara Xpander mengalami luka-luka.
Tag
Berita Terkait
-
Uji Lab, Sopir Mobilio Kecelakaan Maut di Jalan Magelang Negatif Alkohol
-
Polisi Dalami Kasus Laka Maut di Mlati, Ini Dua Opsi Pasal Bagi Tersangka
-
Mobilio yang Terlibat Kecelakaan Hebat di Mlati Ternyata Mobil Rental
-
4 Korban Tewas, Pelajar yang Kemudikan Mobil di Jalan Magelang Diduga Mabuk
-
Viral TKP Kecelakaan Maut di Jalan Magelang, Korban Terkapar, Mobil Hancur
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Mulai Agustus 2025: Pelajar Gunungkidul Bisa Cek Kesehatan Gratis! Ini Targetnya
-
APBD Siap Mengalir: Sekolah Rakyat Sleman Gunakan Tanah Kas Desa, Ini Detailnya
-
Bupati Utamakan Kesehatan Warga, Sebagian APBD Perubahan Bantul Dialokasikan untuk Biaya BPJS
-
Soal Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK, BRI Angkat Bicara
-
24 Ribu Jiwa di Gunungkidul Krisis Air Bersih: Data Belum Lengkap, Ancaman Membesar