Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 17 November 2020 | 13:00 WIB
Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY merilis hasil pengungkapan dan penangkapan pengedar narkoba di DIY selama kurun satu tahun terakhir di kantor BNNP DIY, Selasa (17/11/2020). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Kebijakan pembatasan sosial berskala besar akibat adanya pandemi COVID-19 berpengaruh pada penurunan kasus narkoba di DIY.

Meski sejak Agustus hingga November 2020, Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY berhasil menyita 65,4 gram shabu dan 4,13 gram tembakau gorilla, angka tersebut justru mengalami penurunan. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY, Tri Yunianto di kantor BNNP DIY, Selasa (17/11/2020) mengungkapkan banyak residivis yang saat ini sudah dikirim ke LP Nusakambangan. 

"Pelaku residivis banyak yang digeser ke nusakambangan," ujarnya.

Menurut Tri, tidak adanya pembelajaran luring di DIY membuat mahasiwa dan pelajar luar daerah pulang kampung juga menjadi faktor penurunan kasus narkoba. Mereka yang selama ini jadi sasaran peredaran narkoba.

Baca Juga: Laporkan Arya Sinulingga ke Mapolda DIY, Ketua Pospera DIY Bawa 4 Anggota

Perekonomian yang menurun selama pandemi pun juga berpengaruh. Daya beli masyarakat yang rendah membuat para pengguna lari ke jenis obat lain yang harganya lebih murah.

"Ya mudah-mudahan betul berkurang, meski di kepolisian daerah masih ada [kasus penangkapan] obat daftar G," ujarnya. 

Sementara terkait pengungkapkan kasus kali ini, lanjut Tri, BNNP menangkap 15 orang dalam enam laporan kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, 12 orang diantaranya direhabilitasi di Klinik Segar Waras BNNP DIY. Sebanyak tiga tersangka lain diproses hukum.

Ketiganya yakni MAR, mantan pengguna dan residivis yang kedapatkan memiliki 3,9 gram shabu. Selain itu MCH yang menjadi kurir dengan barang bukti 61,8 gram. Tersangka lainnya MTC yang merupakan pemilik tembakau gorilla.

Selain shabu dan tembakau gorilla, BNNP DIY sejak Agustus 2020 lalu juga menemukan barang temuan yang diduga narkotika. Barang tersebut belum diketahui pemiliknya, yakni shabu dengan berat bruto 0,81 gram dan tujuh butir pil ekstasi warna orange.

Baca Juga: Bangun OP, Kevikepan DIY Tumbuhkan Semangat Toleransi lewat Ecotourism

“Terkait MCH, warga Surakarta ini kita amankan berdasarkan pengakuan pengguna yang kita amankan. Tersangka kita amankan pada 31 Oktober berserta barang buktinya,” imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More