SuaraJogja.id - Setelah penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2021 dilakukan beberapa waktu lalu, Pemda DIY dan kabupaten/kota akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Rabu 18/11/2020).
Penetapan UMK ini didasarkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten kota serta bupati dan walikota serta disahkan melalui SK Gubernur Nomor 340/KEP/2020 tentang Penetapan UMK kabupaten/kota Tahun 2021.
Dari kelima kabupaten/kota, Gunungkidul paling tinggi menaikkan UMK untuk tahun depan. Kenaikan sebesar Rp65.000 ribu dari UMK 2020 sebesar Rp1.705.000 ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
"Yang paling tinggi kenaikan rupiahnya tahun depan gunungkidul," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/11/2020).
Menurut Aji, UMK 2021 untuk Gunungkidul sebesar Rp1.770.000. Jumlah ini meningkat 3,81 persen dari 2020 lalu sebesar Rp1.705.000. Sedangkan Kota Jogja sebesar Rp2.069.530 atau naik 3,27 persen persen dari 2020 lalu sebesar Rp2.004.000.
Sleman sebesar Rp1.903.500, naik 3,11 persen dari 2020 sebesar Rp1.846.000. Bantul sebesar Rp1.842.460, baik 2,9 persen dari 2020 lalu sebesar Rp1.790.500 dan Kulon Progo Rp1.805.000, naik 3,11 persen dari 2020 lalu sebesar Rp1.750.500.
"Karena sudah menjadi keputusan gubernur, mohon semua pihak bisa melaksanakan [keputusan] ini sebaik-baiknya,. Kebijakan ini akan diterapkan bulan januari 2021," ujarnya.
Sementara Sekda Gunungkidul, Drajad Kuswandana menjelaskan, kenaikan rupiah UMK 2021 paling tinggi se-DIY memang sengaja dilakukan kabupaten tersebut. Salah satu alasannya agar lebih tinggi dari UMP DIY 2021 sebesar Rp1.765.000 atau naik 3,54 persen dari 2020 sebesar Rp1.704.608.
"Ya karena memang di gunung kidul syaratnya [umk] pemkab harus lebih tinggi dari propinsi sehingga untuk mewujudkan itu maka kenaikan di gunungkidul sebesar Rp65.000 untuk 2021," ungkapnya.
Baca Juga: Kenaikan UMP DIY 2021 Tak Penuhi KHL, Puluhan Buruh Topo Pepe di Titik Nol
Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti menambahkan, meski kenaikan rupiah UMK tertinggi di Gunungkidul, UMK 2021 kabupaten/kota di DIY paling tinggi di Kota Jogja.
"Absolut nominalnya paling tinggi kota, tapi persentasenya di gunungkidul," paparnya.
Sebelumnya Pemda DIY melalui SK Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 menetapkan kenaikan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020 lalu.
Kenaikan UMP dan UMK direkomendasikan dalam rangka peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi COVID-19. Selain itu sekaligus untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Sleman Dikepung Ancaman Banjir Lahar, hingga Longsor dari Lereng Merapi ke Prambanan
-
Jokowi Kembali ke 'Rumah', Jawab Isu Ijazah Palsu Tanpa Kata di Dies Natalis Kehutanan UGM
-
Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Prabowo: Semoga Diberi Kekuatan dan Kesehatan Pimpin Negara
-
Gugup Pidato Depan Jokowi, Celetukan Ijazah Asli Menteri Raja Juli Bikin Seisi UGM Riuh
-
Jokowi dan Raja Juli Hadiri Rapat Senat Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM