SuaraJogja.id - Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2021 di kabupaten/kota di DIY baru saja ditetapkan.
Pemkot Jogja menetapkan UMK 2021 mendatang sebesar Rp2.069.530 atau naik 3,27 persen persen dari 2020 sebesar Rp2.004.000. Sedangkan DIY 2021 sebesar Rp1.765.000 atau naik 3,54 persen dari 2020 sebesar Rp1.704.608.
Meski ada kenaikan, angka tersebut tidak disepakati Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta. KSPSI menilai, kenaikan tersebut tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) karena hanya didasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, baik di DIY maupun kabupaten kota.
"Kami secara organisasi baik di Kota/Kabupaten dan Provinsi tetap menolak keras kenaikan upah yang tidak mencapai KHL," ujar Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta, Deenta Julliant Sukma saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas di Malioboro Tuai Pro Kontra, Ini Kata Dishub Jogja
Menurut Deenta, pandemi yang tidak kunjung usai ini mengakibatkan resesi, termasuk di DIY. Karena itu seharusnya kenaikan UMK/UMP di DIY bisa mencapai KHL.
Dengan demikian daya beli masyarakat bisa meningkat untuk menumbuhkan perekonomian. Selain itu bisa memperbaiki kondisi DIY sebagai daerah yang memiliki tingkat kemiskinan terbesar di Jawa.
"Apalagi tingkat ketimpangan ekonomi Jogja yang besar se-Indonesia," tandasnya.
Deenta menambahkan, bila wali kota ataupun Gubernur DIY akan tetap melanggengkan rezim upah murah, maka kebijakan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan amanat konstitusi yang menyebutkan warga negara berhak mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak.
Padahal penghidupan yang layak tidak semata-mata hanya cukup makan minum. Namun buruh juga butuh perumahan serta pendidikan yang layak.
Baca Juga: Biennale Jogja XVI Equator #6, YBY Bakal Gandeng Negara di Kawasan Pasifik
Tapi ketika upah yang diberikan rendah di tengah harga tanah dan kredit rumah yang melambung tinggi di Yogyakarta maka pekerja dan buruh di jogja tidak mampu mengakses hunian yang layak.
Dalam hal pendidikan, buruh juga hanya akan melahirkan pekerja atau buruh lagi. Sebab upah yang rendah berakibat tidak mampunya seorang pekerja/buruh menyekolahkan anaknya hingga lebih dari sebatas SMA/SMK.
"Upah murah atau tidak layak akan berakibat kepada sukarnya seorang pekerja atau buruh keluar dari lingkaran setan kemiskinan. Dan ini jelas bertentangan dengan amanat konstitusi maupun pidato pelantikan Gubernur DIY yang bertajuk Panca Mulai di tahun 2017," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
3,9 Juta Penumpang Nikmati KA Subsidi, Libur Nataru Diprediksi Melonjak
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan
-
Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini
-
Musnahkan Kemiskinan Ekstrem di DIY, Pemerintah Gelontorkan Dana Rp446 Miliar
-
Dokter Spesialis Anak: Orang Tua Perlu Contohkan Hidup Sehat Cegah Anak Kecanduan Gula