SuaraJogja.id - Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas DIY memberikan beberapa catatan penting kepada Pemerintah DIY dan Kabupaten/Kota terkait Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang berlaku secara efektif sejak 2014 atau enam tahun silam.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Layanan Pengaduan Komite Disabilitas DIY Winarta menyampaikan bahwa sebenarnya dalam kurun waktu enam tahun itu sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
Namun, catatan ini perlu diberikan guna terus mendorong Pemerintah DIY dan Kabupaten/Kota untuk memperkokoh pengarusutamaan disabilitas dalam semua program, kebijakan, dan anggaran yang diputuskan ke depan.
Disampaikan Winarta, catatan pertama terkait dengan pendidikan. Meski dalam aturan di setiap jenjang pendidikan dari SD hingga SMA atau SMK sudah diberikan kuota kepada penyandang disabilitas, tetapi pada kenyataannya aturan itu masih belum diindahkan.
Baca Juga: Tidak Ada Keterlibatan Penyandang Disabilitas, Fasum Khusus Masih Minim
"Dalam praktiknya banyak sekolah yang belum siap. Kebijakan sudah ada, tapi implementasinya belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Mengakibatkan masih adanya penyandang disabilitas yang ditolak oleh sekolah-sekolah tertentu," kata Winarta saat memberikan keterangan pada awak media, Senin (23/11/2020).
Menurutnya, hal itu tidak hanya bertentangan dengan Perda Nomor 4 tahun 2012, tetapi juga kebijakan Gubernur DIY yang sudah mencanangkan DIY sebagai daerah pendidikan inklusif.
Nantinya, itu akan termasuk dengan layanan yang semestinya diberikan kepada penyandang disabilitas kaitannya dengan akomodasi yang layak. Namun, justru hal itu masih belum diperhatikan sepenuhnya oleh beberapa sekolah.
"Secara sarana dan prasarana pun, mulai dari bangunan sekolah dan lingkungannya yang diharap bisa lebih mudah dalam hal askesibilitas nyatanya itu belum sepenuhnya terpenuhi," ucapnya.
Winarta menganggap Pemerintah DIY dan Kabupaten/Kota belum punya desain yang berkaitan dengan perencanaan capaian sekolah di DIY agar bisa menjadi sekolah yang inklusif. Hal itu yang masih terlewatkan dalam target pembangunan. Mengakibatkan masih adanya persoalan bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: DIY Zona Merah, Pemda Perketat Sanksi Finansial Pelanggar Prokes
Catatan kedua, ada di bidang ketenagakerjaan. Jika mengacu pada Perda DIY Nomor 4 tahun 2012 dan UU Nomor 8 tahun 2016, di situ tercatat bahwa kuota kerja bagi penyandang disabilitas sudah ada. Dimana setidaknya kuota kerja penyandang disabilitas itu adalah satu persen di perusahaan swasta dan dua persen di instansi pemerintah baik menjadi aparatur sipil negara maupun di BUMN atau di BUMD.
Berita Terkait
-
Hari Pendidikan Nasional 2025 Telkom Dorong Inovasi Digital melalui Innovillage
-
IU Rayakan Hari Anak dengan Donasi Rp1,76 Miliar bagi Anak Difabel
-
Ironi Guiding Block: Desain yang Salah Bisa Rugikan Disabilitas
-
Kisah Inspiratif dari Out of My Mind, Melihat Dunia dari Perspektif Berbeda
-
BKPM Dorong Sentra Vokasi Terbesar di Indonesia Buka Akses Kerja Disabilitas
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Rekomendasi 7 HP 5G Murah dengan Spek Ciamik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Bus Persik Diserang Oknum Suporter, Arema FC: Itu di Luar Kendali Kami
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
-
Tak Kapok Tragedi Kanjuruhan, Oknum Aremania Berulah Lempari Bus Persik Kediri
-
Data dan Fakta El Clasico Jilid 4 Musim Ini: Barcelona Kalahkan Real Madrid?
-
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
Terkini
-
Pelajar Asal Magelang Tewas Dibacok di Bantul, Luka Parah Tembus Paru-Paru
-
Juli 2025 Sekolah Rakyat Tamansiswa Harus Jalan: Mungkinkah? Wamen Turun Tangan, Pemkot Siapkan Ini
-
Wisuda SMA/SMP Jadi Polemik? DIY Ganti dengan Acara Perpisahan yang Lebih Bermakna
-
Wamen PU: Tamansiswa Butuh Renovasi Besar Sebelum Jadi Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat: Solusi Pendidikan untuk Kaum Miskin Ekstrem? Wamen Tinjau Langsung Tamansiswa