"Jadi rata-rata penyandang disabilitas berpendidikan SMP dan SMA saja. Kualifikasi S1 yang paling gampang dicari dari teman-teman penyandang disabilitas adalah jurusan Pendidikan Luar Biasa, sedangkan kebutuhan di jurusan itu juga tidak banyak," terangnya.
Belum lagi berbicara tentang beberapa ketentuan yang menyebut bahwa penyandang disabilitas yang melamar formasi khusus ke PNS tidak boleh punya pendampingan. Artinya yang bersangkutan benar-benar harus bisa melakukan sendiri. Padahal sejatinya pendamping itu adalah hak teman-teman penyandang disabilitas.
"Jadi masih banyak problem terkait dengan itu. Saya kira juga perlu menjadi catatan karena persoalan mengenai pematangan hak penyandang disabilitas itu belum sepenuhnya ada di kalangan pembuat kebijakan," sebutnya.
Termasuk dengan sosialisasi yang masih harus ditingkatkan melihat masih banyaknya pembuat kebijakan atau aparatur sipil negara yang belum tahu keberadaan Perda 4 tahun 2012. Atau bahkan sepenuhnya paham mengenai hak penyandang disabilitas.
"Itu salah satu sumber mengapa di DIY hak penyandang disabilitas di samping, sudah menunjukkan kemajuan tapi masih banyak yang mengalami hambatan," tuturnya.
Sementara itu terkait dengan peraturan-peraturan sektoral lain yang dibuat oleh pemerintah, pihaknya menyarankan untuk menunggu proses perubahan Perda Nomor 4 tahun 2012. Sebab, perda perubahan ini akan menyesuaikan dengan Undang-undang nomer 8 tahun 2016.
Supaya nantinya produk hukum yang baru di DIY baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota itu lebih selaras dengan perubahan kebijakan terkait hak difabel di tingkat internasional maupun nasional.
Terakhir pihaknya menyoroti tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang sedang dibahas oleh dewan dan rencananya bakal diketok pada akhir tahun ini. Menurut Winarta, pembahasan raperda tentang pendidikan khusus ini sebaiknya menunggu selesainya pembahasan perubahan Perda Nomor 4 tahun 2012 tadi.
Pasalnya pendidikan khusus itu mengatur salah satu hal yang sebetulnya itu diatur dalam perda induk tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tersebut. Dikhawatirkan bahwa ketidakselarasan itu sudah terlihat dari naskah akademik atau draft perda tersebut.
Baca Juga: Tidak Ada Keterlibatan Penyandang Disabilitas, Fasum Khusus Masih Minim
"Yang dikhawatirkan adalah perda itu jadi kurang mendukung deklarasi Gubernur DIY mengenai daerah pendidikan inklusif. Mengapa lebih memprioritaskan peraturan mengenai pendidikan khusus? Memang walaupun pendidikan khusus itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi tapi jangan lupa pendidikan inklusif itu yang sebetulnya harus didahulukan," tegasnya.
Senada, Ketua Komite Disabilitas DIY Setya Adi Purwanta, juga mengapresiasi Pemerintah DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam kinerjanya selama tiga tahun terakhir. Menurutnya telah ada yang menunjukkan upaya peningkatan dalan rangka perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di DIY.
Mulai dari pengembangan perspektif disabilitas di sejumlah program kegiatan pemerintah hingga melibatkan beberapa teman-teman penyandang disabilitas untuk bergabung. Selain itu yang tidak kalah penting tentang mendorong DIY sebagai daerah atau provinsi yang inklusif.
"Namun memang masih terdapat kelemahan, salah satunya terkait dengan pengarusutamaan disabilitas yang belum sepenuhnya berjalan di semua organisasi perangkat daerah, baik dalam merancang program hingga mengalokasikan anggaran," ujar Adi.
Selain itu ada permasalahan lain yang nyatanya masih banyak dijumpai oleh teman-teman penyandang disabilitas selama ini. Seperti lemahnya koordinasi dan sinergi dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, masih adanya ASN yang belum paham hak-hak penyandang disabilitas sehingga memperlemah implementasi Perda DIY Nomor 4 tahun 2012.
Serta masih adanya pelanggaran terhadap hak-hak penyandang disabilitas lainnya. Harapannya selain ada pengarusutamaan disabilitas di lingkungan Pemerintah DIY dan Kabupaten/Kota, juga perlu dibangun sinergi yang baik antara setiap organiasi perangkat daerah.
Berita Terkait
-
Tidak Ada Keterlibatan Penyandang Disabilitas, Fasum Khusus Masih Minim
-
DIY Zona Merah, Pemda Perketat Sanksi Finansial Pelanggar Prokes
-
Indonesia Masih Kekurangan Toilet, Bagaimana Untuk Kelompok Disabilitas?
-
Debat Pilkada Tangsel: Kaum Disabilitas Jadi Prioritas Paslon
-
Kemensos Launching Ruang Berkarya bagi Disabilitas
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Dominasi Lapangan, SMK Nusantara dan MAN 1 Kabupaten Sukabumi Jadi Juara AXIS Nation Cup 2026
-
Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat
-
Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional
-
Gratis! Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan 16 Tim dan Deretan Artis
-
Pasca Ramai Seruan Boikot, RANS Carnival di Maguwoharjo Ditinggal Musisi dan UMKM