SuaraJogja.id - Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas DIY memberikan beberapa catatan penting kepada Pemerintah DIY dan Kabupaten/Kota terkait Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang berlaku secara efektif sejak 2014 atau enam tahun silam.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Layanan Pengaduan Komite Disabilitas DIY Winarta menyampaikan bahwa sebenarnya dalam kurun waktu enam tahun itu sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
Namun, catatan ini perlu diberikan guna terus mendorong Pemerintah DIY dan Kabupaten/Kota untuk memperkokoh pengarusutamaan disabilitas dalam semua program, kebijakan, dan anggaran yang diputuskan ke depan.
Disampaikan Winarta, catatan pertama terkait dengan pendidikan. Meski dalam aturan di setiap jenjang pendidikan dari SD hingga SMA atau SMK sudah diberikan kuota kepada penyandang disabilitas, tetapi pada kenyataannya aturan itu masih belum diindahkan.
Baca Juga: Tidak Ada Keterlibatan Penyandang Disabilitas, Fasum Khusus Masih Minim
"Dalam praktiknya banyak sekolah yang belum siap. Kebijakan sudah ada, tapi implementasinya belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Mengakibatkan masih adanya penyandang disabilitas yang ditolak oleh sekolah-sekolah tertentu," kata Winarta saat memberikan keterangan pada awak media, Senin (23/11/2020).
Menurutnya, hal itu tidak hanya bertentangan dengan Perda Nomor 4 tahun 2012, tetapi juga kebijakan Gubernur DIY yang sudah mencanangkan DIY sebagai daerah pendidikan inklusif.
Nantinya, itu akan termasuk dengan layanan yang semestinya diberikan kepada penyandang disabilitas kaitannya dengan akomodasi yang layak. Namun, justru hal itu masih belum diperhatikan sepenuhnya oleh beberapa sekolah.
"Secara sarana dan prasarana pun, mulai dari bangunan sekolah dan lingkungannya yang diharap bisa lebih mudah dalam hal askesibilitas nyatanya itu belum sepenuhnya terpenuhi," ucapnya.
Winarta menganggap Pemerintah DIY dan Kabupaten/Kota belum punya desain yang berkaitan dengan perencanaan capaian sekolah di DIY agar bisa menjadi sekolah yang inklusif. Hal itu yang masih terlewatkan dalam target pembangunan. Mengakibatkan masih adanya persoalan bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: DIY Zona Merah, Pemda Perketat Sanksi Finansial Pelanggar Prokes
Catatan kedua, ada di bidang ketenagakerjaan. Jika mengacu pada Perda DIY Nomor 4 tahun 2012 dan UU Nomor 8 tahun 2016, di situ tercatat bahwa kuota kerja bagi penyandang disabilitas sudah ada. Dimana setidaknya kuota kerja penyandang disabilitas itu adalah satu persen di perusahaan swasta dan dua persen di instansi pemerintah baik menjadi aparatur sipil negara maupun di BUMN atau di BUMD.
Berita Terkait
-
Jangan Anggap Beban! Stafsus Investasi Ungkap Potensi Ekonomi Besar dari Penyandang Disabilitas
-
Hari Pendidikan Nasional 2025 Telkom Dorong Inovasi Digital melalui Innovillage
-
IU Rayakan Hari Anak dengan Donasi Rp1,76 Miliar bagi Anak Difabel
-
Ironi Guiding Block: Desain yang Salah Bisa Rugikan Disabilitas
-
Kisah Inspiratif dari Out of My Mind, Melihat Dunia dari Perspektif Berbeda
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Jakmania Gerah Persija Dipimpin Mohamad Prapanca dan Bambang Pamungkas, Pelatih: Nggak Tahu
- 1 Detik Gabung Bhayangkara FC Shayne Pattynama Cetak Rekor Jadi Pemain Termahal?
- Wonderkid 21 Tahun Minat Gabung Timnas Indonesia U-23, Sudah Tembus Skuad Utama di Klubnya
- Gantengnya Motor Petualang Yamaha TW200: Mesin Sekelas Tiger, Harga Premium Setara XMAX
Pilihan
-
PSS Sleman dalam Bahaya, Bintang Persija Tegaskan Ingin Lanjutkan Kemenangan
-
Siapa Raja Gol dan Assist BRI Liga 1? Egy Maulana Vikri Dikepung 4 Asing
-
Ogah Bernasib Seperti Yuran, Bojan Hodak Pilih Bungkam Soal Sanksi Ciro Alves
-
Temui Kasmudjo, Jokowi Tawarkan Bantuan Hukum Soal Dugaan Ijazah Palsu
-
Meski Anjlok, Penjualan Mobil Listrik Masih Unggul dari Mobil Hybrid di April 2025
Terkini
-
BPN Sleman Bantah Terlibat Mafia Tanah: Kasus Guru Honorer Korban Lelang Sesuai SOP?
-
Alasan Dosen UGM Tak Siap Hadapi Gugatan Ijazah Jokowi, Kondisi Fisik Jadi Sorotan
-
Titik Terang Sengketa Lempuyangan: Keraton Turun Tangan, Warga Dapat Ganti Untung
-
UGM Digugat Rp1.069 Triliun Soal Ijazah Jokowi, Rupiah Bisa Jadi Rp20 Ribu?
-
Akhirnya Bertemu, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Jokowi di Kampus Dulu Sebelum jadi Presiden