SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan berbuntut tuntutan penjara terhadap Lurah Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul Agus Setiyawan selama 1,5 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan beberapa hari lalu oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksanaan Negeri (Kejari) Gunungkidul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota jogja.
Kepala Kejari Gunungkidul Koswara mengatakan, penuntutan 1,5 tahun terhadap terdakwa Agus Setiyawan sesuai dengan yang disangkakan, yakni pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, seperti diberitakan HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id, dengan penuntutan ini, tahapan persidangan sudah memasuki babak akhir dan diharapkan selesai pada 15 Desember.
“Masih ada pembacaan naskah pembelaan dari terdakwa. Kalau dilihat dari jadwal vonis akan dibacakan pada 15 Desember, tapi semua keputusan berada di tangan hakim,” katanya kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Koswara mengungkapkan, selama proses penyelidikan hingga pembuktian di persidangan, terdakwa bersikap sangat kooperatif.
Selain itu, Agus juga telah mengembalikan uang kerugian dari pembangunan balai kalurahan sebesar Rp353 Juta. Kendati begitu, Koswara memastikan, pengembalian uang tidak bisa menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
“Semua sudah dikembalikan, tapi proses tetap berjalan,” katanya.
Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul Indra Saragih menjelaskan, dalam kasus korupsi di Kalurahan Baleharjo, penyidik tidak hanya menetapkan satu tersangka.
Baca Juga: Edhy Prabowo Bilang Korupsi Musuh Utama, Netizen:Tanda Orang Munafik
Ia mengungkapkan, rekanan yang mengerjakan proyek, Fajar, juga ikut dijadikan tersangka.
“Jadi ada dua berkas. Satu milik Lurah Baleharjo dan satunya milik Fajar,” katanya.
Meski telah menetapkan Fajar sebagai tersangka, Indra mengakui masih mencari keberadaan yang bersangkutan.
Setelah penetapan, tim dari kejari sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, tapi tersangka tak juga hadir.
“Akan kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang,” katanya.
Penasihat Hukum Agus Setiyawan, Kunto Nugroho Adnan, saat dikonfirmasi kemarin membenarkan bahwa kliennya dituntut 1,5 tahun penjara. Dengan adanya penuntutan ini, pihaknya sudah menyiapkan naskah pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan.
Berita Terkait
-
Edhy Prabowo Bilang Korupsi Musuh Utama, Netizen:Tanda Orang Munafik
-
KPK: Orang Serakah Bersatu, Pemerintah Lemah, dan Masyarakat Membiarkan
-
Tak Cuma Korupsi Izin Benih Lobster, Ternyata Ada 4 Kasus Besar Lain di KKP
-
Bersama Edhy Prabowo, Barang-barang Mewah Ini Turut Disita KPK
-
Edhy Prabowo Diringkus KPK, Refly Harun Sebut Jokowi Gagal Urusi Korupsi
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
BRI Pastikan Layanan Transaksi Tetap Optimal Selama Libur Nataru 2025
-
Jadwal Misa Natal 2025 di Gereja Yogyakarta: Persiapan Menyambut Sukacita
-
Dua Pemain PSS Sleman U-18 Dapat Kesempatan Latihan bersama Tim Senior
-
Hati-hati pada Penipuan Perbankan, Ini Tips dari BRI agar Aman Bertransaksi Saat Nataru
-
Supardi Tak Lagi Mengayuh di Usia Senja, Dapat Hadiah Nataru Becak Listrik Pindad dari Prabowo