Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 26 November 2020 | 16:41 WIB
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan berbuntut tuntutan penjara terhadap Lurah Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul Agus Setiyawan selama 1,5 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan beberapa hari lalu oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksanaan Negeri (Kejari) Gunungkidul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota jogja.

Kepala Kejari Gunungkidul Koswara mengatakan, penuntutan 1,5 tahun terhadap terdakwa Agus Setiyawan sesuai dengan yang disangkakan, yakni pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, seperti diberitakan HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id, dengan penuntutan ini, tahapan persidangan sudah memasuki babak akhir dan diharapkan selesai pada 15 Desember.

Baca Juga: Edhy Prabowo Bilang Korupsi Musuh Utama, Netizen:Tanda Orang Munafik

“Masih ada pembacaan naskah pembelaan dari terdakwa. Kalau dilihat dari jadwal vonis akan dibacakan pada 15 Desember, tapi semua keputusan berada di tangan hakim,” katanya kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Koswara mengungkapkan, selama proses penyelidikan hingga pembuktian di persidangan, terdakwa bersikap sangat kooperatif.

Selain itu, Agus juga telah mengembalikan uang kerugian dari pembangunan balai kalurahan sebesar Rp353 Juta. Kendati begitu, Koswara memastikan, pengembalian uang tidak bisa menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.

“Semua sudah dikembalikan, tapi proses tetap berjalan,” katanya.

Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul Indra Saragih menjelaskan, dalam kasus korupsi di Kalurahan Baleharjo, penyidik tidak hanya menetapkan satu tersangka.

Baca Juga: KPK: Orang Serakah Bersatu, Pemerintah Lemah, dan Masyarakat Membiarkan

Ia mengungkapkan, rekanan yang mengerjakan proyek, Fajar, juga ikut dijadikan tersangka.

“Jadi ada dua berkas. Satu milik Lurah Baleharjo dan satunya milik Fajar,” katanya.

Meski telah menetapkan Fajar sebagai tersangka, Indra mengakui masih mencari keberadaan yang bersangkutan.

Setelah penetapan, tim dari kejari sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, tapi tersangka tak juga hadir.

“Akan kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang,” katanya.

Penasihat Hukum Agus Setiyawan, Kunto Nugroho Adnan, saat dikonfirmasi kemarin membenarkan bahwa kliennya dituntut 1,5 tahun penjara. Dengan adanya penuntutan ini, pihaknya sudah menyiapkan naskah pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan.

“Ini masih kami persiapkan. Awalnya dituntut Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, tapi saat pembacaan hanay disangkakan Pasal 3 saja,” kata dia.

Kunto berujar, kliennya juga telah mengembalikan nominal uang yang menjadi kerugian dalam pembangunan tersebut.

“Sudah dikembalikan sebanyak Rp353 juta. Mudah-mudahan ini jadi pertimbangan majelis hakim dalam proses sidang lanjutan,” terang Kunto.

Diberitakan sebelumnya, sejak 2016 sudah mencuat kasus pembangunan balai kalurahan ini. Di dalam pelaksanaannya, tidak ada transparansi penggunaan anggaran.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada potensi kerugian Negara senilai Rp353 juta dalam pembangunan ini.

Load More