SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan berbuntut tuntutan penjara terhadap Lurah Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul Agus Setiyawan selama 1,5 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan beberapa hari lalu oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksanaan Negeri (Kejari) Gunungkidul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota jogja.
Kepala Kejari Gunungkidul Koswara mengatakan, penuntutan 1,5 tahun terhadap terdakwa Agus Setiyawan sesuai dengan yang disangkakan, yakni pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, seperti diberitakan HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id, dengan penuntutan ini, tahapan persidangan sudah memasuki babak akhir dan diharapkan selesai pada 15 Desember.
“Masih ada pembacaan naskah pembelaan dari terdakwa. Kalau dilihat dari jadwal vonis akan dibacakan pada 15 Desember, tapi semua keputusan berada di tangan hakim,” katanya kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Koswara mengungkapkan, selama proses penyelidikan hingga pembuktian di persidangan, terdakwa bersikap sangat kooperatif.
Selain itu, Agus juga telah mengembalikan uang kerugian dari pembangunan balai kalurahan sebesar Rp353 Juta. Kendati begitu, Koswara memastikan, pengembalian uang tidak bisa menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
“Semua sudah dikembalikan, tapi proses tetap berjalan,” katanya.
Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul Indra Saragih menjelaskan, dalam kasus korupsi di Kalurahan Baleharjo, penyidik tidak hanya menetapkan satu tersangka.
Baca Juga: Edhy Prabowo Bilang Korupsi Musuh Utama, Netizen:Tanda Orang Munafik
Ia mengungkapkan, rekanan yang mengerjakan proyek, Fajar, juga ikut dijadikan tersangka.
“Jadi ada dua berkas. Satu milik Lurah Baleharjo dan satunya milik Fajar,” katanya.
Meski telah menetapkan Fajar sebagai tersangka, Indra mengakui masih mencari keberadaan yang bersangkutan.
Setelah penetapan, tim dari kejari sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, tapi tersangka tak juga hadir.
“Akan kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang,” katanya.
Penasihat Hukum Agus Setiyawan, Kunto Nugroho Adnan, saat dikonfirmasi kemarin membenarkan bahwa kliennya dituntut 1,5 tahun penjara. Dengan adanya penuntutan ini, pihaknya sudah menyiapkan naskah pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan.
Berita Terkait
-
Edhy Prabowo Bilang Korupsi Musuh Utama, Netizen:Tanda Orang Munafik
-
KPK: Orang Serakah Bersatu, Pemerintah Lemah, dan Masyarakat Membiarkan
-
Tak Cuma Korupsi Izin Benih Lobster, Ternyata Ada 4 Kasus Besar Lain di KKP
-
Bersama Edhy Prabowo, Barang-barang Mewah Ini Turut Disita KPK
-
Edhy Prabowo Diringkus KPK, Refly Harun Sebut Jokowi Gagal Urusi Korupsi
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK