Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 26 November 2020 | 18:21 WIB
Salah satu adegan rekonstruksi dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian dan berujung pembuangan mayat korban di lapangan Kentungan, Kamis (26/11/2020). - (SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

Adegan berikutnya, kedua tersangka meminta istri korban untuk meninggalkan lokasi. Setelah istri korban pulang, kedua tersangka kembali melakukan penganiayaan kepada korban FAR hingga korban meninggal dunia.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui penganiayaan juga terjadi di halaman rumah tersangka. Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka membawa korban ke selatan Lapangan Kentungan menggunakan motor, lalu membuangnya.

“Untuk mengelabui warga yang melintas, jasad korban ditutupi kain warna merah," kata Suhadi.

Dalam kondisi penuh luka dan perdarahan, tubuh FAR ditinggalkan begitu saja oleh para tersangka.

Baca Juga: Jalur Tak Aman, Penumpang Ambulans Menjerit Saat Lewat Underpass Kentungan

"Jasad korban kali pertama ditemukan oleh seorang penjual soto di daerah setempat. Mendapatkan adanya laporan tersebut, polisi langsung turun tangan mengusut penemuan mayat tersebut," ujarnya.

Dari reka adegan, diduga motif para tersangka melakukan tindakan keji itu karena sakit hati terhadap korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Aldhino Prima mengatakan, tersangka FEY ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB, di hari yang sama dengan tewasnya korban.

Sedangkan ASP alias Bowo, yang diketahui sebagai otak pembunuhan, sempat kabur dari pengejaran selama sepekan.

Baca Juga: Sepekan Buron, Pelaku Pembunuhan di Lapangan Kentungan Dicokok Polisi

Tersangka yang berusia 18 tahun itu ditangkap pada Minggu (15/11/2020).

Load More