SuaraJogja.id - Pemda DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana COVID-19. Perpanjangan kali ketujuh ini mulai diberlakukan pada Selasa (1/12/2020) melalui Surat Keputusan (SK) 358/KEP/2020 setelah status tanggap darurat keenam selesai pada Senin (30/11/2020).
Status tanggap darurat ketujuh akan diberlakukan selama sebulan hingga 31 Desember 2020. Pemda akan melihat perkembangan kasus selama sebulan ke depan.
Keputusan ini diberlakukan karena tren kasus positif COVID-19 di DIY terus saja meningkat signifikan sampai hampir tembus angka 6.000 kasus di hampir semua kabupaten/kota. Penambahan kasus baru, yang rata-rata mencapai 100 kasus lebih setiap harinya, bahkan membuat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan maupun di shelter berkurang.
'Ya [status tanggap darurat] diperpanjang. Ya naik [kasus Covid-19] fluktuatif. Kita tidak tahu kapan selesainya, jadi pasti diperpanjang," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin siang.
Menurut Sultan, bertambahnya kasus positif COVID-19 ini membuat Pemda mengambil sejumlah kebijakan.
Di antaranya menunda pembukaan sekolah-sekolah untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) secara luring.
"Kita lihat perkembangannya dulu, kalau [kasus Covid-19] masih seperti ini, anak-anak kita jangan [masuk sekolah]," ujarnya.
Terkait makin menipisnya tempat tidur di rumah sakit rujukan, Pemda sudah menambah 100 tempat tidur di RSPAU Hardjolukito dan tenaga kesehatan (nakes) untuk rumah sakit rujukan yang membutuhkan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah mengajukan sekitar 200 nakes untuk ditempatkan di tiga rumah sakit rujukan: RSUP Dr Sardjito, RS UGM, dan RSPAU Hardjolukito.
Baca Juga: Positif Covid-19, 38 Nakes di RSUD Kota Yogyakarta OTG
"Diharapkan bantuan bisa mencukupi kebutuhan disini," ungkapnya.
DIY kali pertama memberlakukan status tanggap darurat pada 20 Maret hingga 29 Mei 2020.
Status tanggap darurat ditetapkan karena eskalasi penularan COVID-19 yang terus bertambah.
Sebelumnya, Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan, Pemda memang akan menunda pelaksanaan pembelajaran luring di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Sekolah hanya diperbolehkan membuka kelas untuk kegiatan tertentu secara terbatas, seperti praktik di sekolah-sekolah kejuruan.
"Yang paling penting menjaga keamanan peserta didik agar tidak banyak interaksi yang bisa menularkan virus," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Positif Covid-19, 38 Nakes di RSUD Kota Yogyakarta OTG
-
Klaster Makin Banyak, Pemda DIY Minta Ponpes Tunda Pembelajaran Luring
-
Siswa dan Guru Positif Covid-19, Gunungkidul Hentikan KBM Tatap Muka
-
Dua Faskes di Sleman Sempat Penuh, Sekarang Sudah Bisa Digunakan Lagi
-
Meledak, Kasus Positif Covid-19 di Sleman Sehari Tembus 121 Orang
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah
-
Relawan BRI Peduli Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sekolah untuk Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Gempa Guncang Sleman, Aktivitas di PN Sleman Sempat Terhenti
-
Akses Mudah dan Strategis, Ini Pilihan Penginapan Jogja Murah di Bawah 500 Ribu Dekat Malioboro