SuaraJogja.id - Pemda DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana COVID-19. Perpanjangan kali ketujuh ini mulai diberlakukan pada Selasa (1/12/2020) melalui Surat Keputusan (SK) 358/KEP/2020 setelah status tanggap darurat keenam selesai pada Senin (30/11/2020).
Status tanggap darurat ketujuh akan diberlakukan selama sebulan hingga 31 Desember 2020. Pemda akan melihat perkembangan kasus selama sebulan ke depan.
Keputusan ini diberlakukan karena tren kasus positif COVID-19 di DIY terus saja meningkat signifikan sampai hampir tembus angka 6.000 kasus di hampir semua kabupaten/kota. Penambahan kasus baru, yang rata-rata mencapai 100 kasus lebih setiap harinya, bahkan membuat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan maupun di shelter berkurang.
'Ya [status tanggap darurat] diperpanjang. Ya naik [kasus Covid-19] fluktuatif. Kita tidak tahu kapan selesainya, jadi pasti diperpanjang," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin siang.
Menurut Sultan, bertambahnya kasus positif COVID-19 ini membuat Pemda mengambil sejumlah kebijakan.
Di antaranya menunda pembukaan sekolah-sekolah untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) secara luring.
"Kita lihat perkembangannya dulu, kalau [kasus Covid-19] masih seperti ini, anak-anak kita jangan [masuk sekolah]," ujarnya.
Terkait makin menipisnya tempat tidur di rumah sakit rujukan, Pemda sudah menambah 100 tempat tidur di RSPAU Hardjolukito dan tenaga kesehatan (nakes) untuk rumah sakit rujukan yang membutuhkan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah mengajukan sekitar 200 nakes untuk ditempatkan di tiga rumah sakit rujukan: RSUP Dr Sardjito, RS UGM, dan RSPAU Hardjolukito.
Baca Juga: Positif Covid-19, 38 Nakes di RSUD Kota Yogyakarta OTG
"Diharapkan bantuan bisa mencukupi kebutuhan disini," ungkapnya.
DIY kali pertama memberlakukan status tanggap darurat pada 20 Maret hingga 29 Mei 2020.
Status tanggap darurat ditetapkan karena eskalasi penularan COVID-19 yang terus bertambah.
Sebelumnya, Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan, Pemda memang akan menunda pelaksanaan pembelajaran luring di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Sekolah hanya diperbolehkan membuka kelas untuk kegiatan tertentu secara terbatas, seperti praktik di sekolah-sekolah kejuruan.
"Yang paling penting menjaga keamanan peserta didik agar tidak banyak interaksi yang bisa menularkan virus," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Positif Covid-19, 38 Nakes di RSUD Kota Yogyakarta OTG
-
Klaster Makin Banyak, Pemda DIY Minta Ponpes Tunda Pembelajaran Luring
-
Siswa dan Guru Positif Covid-19, Gunungkidul Hentikan KBM Tatap Muka
-
Dua Faskes di Sleman Sempat Penuh, Sekarang Sudah Bisa Digunakan Lagi
-
Meledak, Kasus Positif Covid-19 di Sleman Sehari Tembus 121 Orang
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki