Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 02 Desember 2020 | 08:01 WIB
(Shutterstock)

Menurut Harlina, keputusan menghentikan proses penyelidikan dan tidak menaikkan ke tahap penyidikan ini juga didasarkan kepada waktu yang sempit. Sebab, Bawaslu hanya memiliki waktu dua pekan untuk menyelesaikan kasus ini.

Lebih lanjut Harlina menyatakan, penghentian kasus ini juga didasarkan kepada hasil pembahasan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan setempat, Sabtu (24/11/2020) sore.

Dalam pembahasan tersebut, kepolisian dan kejaksaan menyatakan bahwa dua alat bukti yang dinilai oleh Bawaslu Bantul memenuhi syarat tidak bisa dijadikan landasan untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kepolisian menilai belum didapat calon alat bukti dikarenakan adanya ketidaksingkronan keterangan pihak-pihak yang diklarifikasi serta keaslian video yang harus diuji,” lanjutnya.

Baca Juga: Muncul Dugaan Kasus Politik Uang Lewat Bansos, Ini Respon Bawaslu Sleman

Sedangkan, kejaksaan, lanjut Harlina, menyampaikan, terdapat berbedaan keterangan dengan video yang diajukan oleh pelapor. Selain itu, ada keraguan apakah video tersebut merupakan petunjuk atau barang bukti.

Harlina mengatakan, petunjuk harus mengacu pada pasal 188 KUHAP, yang hanya bisa diambil dari keterangan saksi, surat, dan keterangan dari calon tersangka.

“Selain itu ada keraguan memengaruhi pemilih. Karena uang itu diberikan kepada cucunya, bukan untuk neneknya,” tambah dia.

Load More