SuaraJogja.id - Pelaku berinisial BSW (33) yang melakukan penjambretan terhadap guru bernama Menik Reneng Lestari (45), kerap berurusan dengan polisi. BSW, tercatat dua kali masuk penjara karena aksi kejahatannya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan dua kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
"Pelaku sudah dua kali berurusan dengan polisi. Jadi kasus yang di Bantul ini yang ketiga kali," ungkap Yuliyanto saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (2/12/2020).
Yuliyanto menjelaskan pelaku melakukan aksi pertamanya berupa kasus kepemilikan senjata tajam. BSW terbukti membawa sajam untuk melakukan aksi kejahatan.
"Kasus pertama terjadi pada 2014 lalu. Pelaku terbukti memiliki senjata tajam. Dari penuturannya kasus ini ditangani oleh Polresta Yogyakarta," kata dia.
Tak hanya itu, pelaku yang tercatat sebagai warga Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta juga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Hal itu terjadi tahun 2017, saat pelaku diajak oleh rekannya.
"Dia mengaku diajak temannya untuk membobol rumah. Dua kasus ini ditangani polresta," ungkap dia.
Kasus terakhir, pelaku yang bekerja sebagai penjual kayu bekas melancarkan aksi penjambretan di Jalan Nitipuran, Bantul. BSW mengaku saat itu pulang setelah menyewa truk.
"Saya rencana membantu teman mencarikan truk di wilayah Bantul. Namun tidak dapat dan memutuskan pulang (lewat Jalan Nitipuran) ke Kota Yogyakarta. Sesampainya di jalan, saya melihat ada ibu-ibu dan muncul niat mencuri," ujar BSW.
Baca Juga: Antisipasi Libur Akhir Tahun, Dispar Bantul Minta Wisatawan Taat Prokes
Ia mengaku bahwa aksi kejahatannya viral di media sosial. Pelaku juga merasa kasihan terhadap korban setelah melihat video rekaman yang tersebar.
"Saya tahu (jika viral), saya juga tahu dan melihat dari FB (Facebook). Saya juga merasa kasihan," ujar dia.
Pelaku yang sempat menjadi buronan polisi selama empat hari akhirnya menyerahkan diri.
"Saya sembunyi di rumah, karena menyesal saya ke sini menyerahkan diri," ujar BSW.
Atas tindakan BSW, pelaku yang bekerja dengan menjual kayu bekas ini disangkakan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya diberitakan sebuah aksi penjambretan terjadi di Jalan Nitipuran Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Rabu (25/11/2020). Korban adalah seorang guru yang hendak berangkat bekerja ke sekolahnya di wilayah Kota Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Tiga Warna, Satu Meja: Hotel Tentrem Yogyakarta Sukses Perkuat Diplomasi Prancis dan Indonesia
-
Penataan PKL di Jalan Persatuan UGM Masih Tersendat, Pemkab Sleman Tunggu Perda Baru
-
'Aksi Kami Kem-Arie': Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY Turun Tangan Bela Rekan yang Dikriminalisasi
-
Yogyakarta Darurat Kesehatan Mental: Krisis Depresi dan Gangguan Jiwa Mengintai Generasi Muda
-
Saldo DANA Gratis Menanti, Klaim DANA Kaget Sekarang dengan Link Ini