SuaraJogja.id - Pelaku berinisial BSW (33) yang melakukan penjambretan terhadap guru bernama Menik Reneng Lestari (45), kerap berurusan dengan polisi. BSW, tercatat dua kali masuk penjara karena aksi kejahatannya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan dua kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
"Pelaku sudah dua kali berurusan dengan polisi. Jadi kasus yang di Bantul ini yang ketiga kali," ungkap Yuliyanto saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (2/12/2020).
Yuliyanto menjelaskan pelaku melakukan aksi pertamanya berupa kasus kepemilikan senjata tajam. BSW terbukti membawa sajam untuk melakukan aksi kejahatan.
"Kasus pertama terjadi pada 2014 lalu. Pelaku terbukti memiliki senjata tajam. Dari penuturannya kasus ini ditangani oleh Polresta Yogyakarta," kata dia.
Tak hanya itu, pelaku yang tercatat sebagai warga Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta juga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Hal itu terjadi tahun 2017, saat pelaku diajak oleh rekannya.
"Dia mengaku diajak temannya untuk membobol rumah. Dua kasus ini ditangani polresta," ungkap dia.
Kasus terakhir, pelaku yang bekerja sebagai penjual kayu bekas melancarkan aksi penjambretan di Jalan Nitipuran, Bantul. BSW mengaku saat itu pulang setelah menyewa truk.
"Saya rencana membantu teman mencarikan truk di wilayah Bantul. Namun tidak dapat dan memutuskan pulang (lewat Jalan Nitipuran) ke Kota Yogyakarta. Sesampainya di jalan, saya melihat ada ibu-ibu dan muncul niat mencuri," ujar BSW.
Baca Juga: Antisipasi Libur Akhir Tahun, Dispar Bantul Minta Wisatawan Taat Prokes
Ia mengaku bahwa aksi kejahatannya viral di media sosial. Pelaku juga merasa kasihan terhadap korban setelah melihat video rekaman yang tersebar.
"Saya tahu (jika viral), saya juga tahu dan melihat dari FB (Facebook). Saya juga merasa kasihan," ujar dia.
Pelaku yang sempat menjadi buronan polisi selama empat hari akhirnya menyerahkan diri.
"Saya sembunyi di rumah, karena menyesal saya ke sini menyerahkan diri," ujar BSW.
Atas tindakan BSW, pelaku yang bekerja dengan menjual kayu bekas ini disangkakan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya diberitakan sebuah aksi penjambretan terjadi di Jalan Nitipuran Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Rabu (25/11/2020). Korban adalah seorang guru yang hendak berangkat bekerja ke sekolahnya di wilayah Kota Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 117: Why Do You Think They Write the Posts?
-
Dukung Transformasi Hijau, 39 Aparatur OIKN Tuntaskan Pelatihan Khusus Smart Forest City di UGM
-
Panas! Hakim Bakal Konfrontasi Harda Kiswaya dan Saksi-saksi Lain di Sidang Dana Hibah Pariwisata
-
Harda Kiswaya Bantah Bertemu Raudi Akmal Terkait Dana Hibah Pariwisata