Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 05 Desember 2020 | 12:44 WIB
Polsek Sewon membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Pedukuhan Tarudan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Sewon)

Suyanto menyebutkan, pelaku ini kesehariannya bekerja sebagai buruh pabrik.

Kebetulan pelaku juga mengontrak sebuah rumah tidak jauh dari rumah korban, sehingga secara tidak langsung mengetahui keseharian korban.

"Pelaku sering mengamati gerak-gerik korban. Sehingga tahu kapan korban lengah," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Sudah Ada 3 Kejadian, Sewon Rawan Kejahatan Jalanan

Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.

Kontributor : Julianto

Load More