Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 05 Desember 2020 | 14:10 WIB
Tersangka curanmor S dihadirkan di Mapolsek Kalasan, Sabtu (5/12/2020). - (SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

"Mereka kenal di LP Purworejo," ucapnya.

Sebelumnya, S masuk bui karena menjadi joki dalam pencurian motor, peran yang sama dalam kejahatannya kali ini di Kalasan. Tersangka diancam dengan pasal 363 KUH Pidana, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Curi Motor Tetangga di Sewon, Pemuda Asal Jambi Diringkus di Cirebon

Load More