SuaraJogja.id - Menjelang masa pencoblosan Pilkada Sleman, beredar aksi bagi-bagi bansos atau bantuan sosial. Tindakan yang diduga sebagai upaya untuk menggalang dukungan itu pun mendapat respon dari para peserta pilkada.
Salah satunya datang dari tim pemenangan Danang Wicaksana Sulistya - Agus Choliq. Juru bicara tim pemenangan DWS - ACH, Kari Tri Aji menyayangkan adanya tindakan tersebut.
Bukan sekadar rumor, Kari mengklaim bahwa timnya memiliki bukti adanya pembagian bansos Covid-19 yang momentumnya terjadi di masa kampanye.
Dilansir dari Harianjogja.com, Kari menyebut pembagian bansos Covid-19 tersebut terjadi pada Minggu (22/11/2020) di sebuah angkringan di Dusun Nyamplung, Balecatur, Gamping.
Baca Juga: Alokasi Vaksin Covid-19 di Sleman Belum Fix, Ini Kata Dinkes Sleman
Bansos yang dibagikan berupa paket sembako yang dikemas dalam tas warna merah berlogo Kementerian Sosial.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, Tim Paslon 01 membuat laporan ke KPK. Laporan dugaan penyalahgunaan Bansos Covid-19 juga disampaikan ke Polres dan Bawaslu Sleman.
Data yang disampaikan, katanya, sudah terverifikasi bahkan foto-fotonya beredar di media sosial.
"Ketika Mensos tertangkap oleh KPK, maka kami berikhtiar untuk mengungkapkan kejadian ini. KPK sejak lama juga sudah mewanti-wanti agar Bansos tidak digunakan untuk kepentingan Pilkada," katanya, ke awak media, kemarin.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 Sri Muslimatun-Amin Purnama (MuliA) ,Hasto Karyantoro mengatakan pembagian Bansos ini patut diduga memanfaatkan bantuan negara di masa Pandemi Covid-19. Dia meminta agar masyarakat menolak bantuan yang merupakan ladang korupsi oleh tersangka mantan Mensos, Juliari Piter Batubara (JPB) bersama jajarannya.
Baca Juga: Muncul 74 Kasus Covid-19 dari Klaster Keluarga, Dinkes Sleman Tegaskan Ini
"Masyarakat perlu menyadari jika saat ini terungkap bantuan tersebut berasal dari Kemensos, bisa saja kini bantuan tersebut dikemas ulang untuk disebarkan di sisa waktu jelang pencoblosan," katanya.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan