SuaraJogja.id - Satpol PP DIY telah memasang mata kepada 12 tempat usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. Saat ini 12 tempat usaha itu sudah mendapat Surat Peringatan (SP) II.
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad, mengatakan bahwa kedua belas tempat usaha yang sudah mengantongi SP II dari Satpol PP DIY masih didominasi oleh kafe. Jika hingga akhir Desember tidak ada perubahan atau masih ditemukan pelanggaran serupa terkait prokes maka akan diberikan SP III dan dilakukan penutupan sementara.
"Kalau tidak ada perubahan, ya kami akan SP III hingga penutupan sementara seperti yang sudah dilakukan di salah satu tempat usaha beberapa waktu lalu," ujar Noviar saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/12/2020).
Namun bila tempat usaha tersebut ternyata sudah kembali tertib dan menaatu prokes sesuai dengan yang tertera dalam Pergub 48 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19. Ditambah dengan aturan dalam Pergub nomor 77 Tahun 2020 penegakan protokol kesehatan, maka Satpol PP akan menurunkan status terhadap pengawasan di tempat usaha yang bersangkutan.
Selain itu pengawasan terhadap pengedaran minuman keras atau (Miras) tak berizin serta yang kadar alkoholnya melebihi batas ketentuan akan menjadi perhatian Satpol PP DIY. Hal itu mengingat masih maraknya peredaran miras tersebut di tengah masyarakat.
Disampaikan Noviar, upaya itu merupakan sebagai penegakan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelanggaran Minuman Oplosan.
"Dari November kemarin sampai saat ini kita sudah melakukan enam kali razia miras. Hasilnya ada sekitar 250 botol miras yang kami sita dan serahkan ke kejaksaan untuk barang bukti," ungkapnya.
Sementara itu Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP DIY Nur Hidayat menambahkan, sejauh ini semua pelanggar ketentuan perda yang disebutkan sudah menjalani proses sidang yustisi. Nantinya akan diberikan denda bagi para pelanggaran sesaui dengan Perda nomor 8 Tahun 2019 Tentang kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Memang kalau Satpol-PP rutin melakukan sidang yustisi terkait pelanggaran perda. Denda itu nanti masuk kas daerah sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Pemda DIY: Pendatang yang Masuk Jogja Wajib Sehat
Terkait penutupan sementara salah satu tempat usaha beberapa waktu lalu, kata Hidayat, seharusnya langkah itu menjadi perhatian bagi pengusaha lain yang ada di Jogja. Setidaknya para pengusaha harus mau turut andil untuk saling mengoreksi dan menjaga diri masyarakat dari penyebaran kasus Covid-19.
"Jogja tidak ada toleransi untuk kerumunan. Nanti malam tahun baru pun juga tidak akan ada kerumunan. Kalau ada kerumunan langsung kami tutup," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Pernak-pernik Imlek Bermunculan, Pembeli Tak Seramai Tahun Lalu, Pesanan Didominasi Skala Kecil
-
Setetes Darah, Berjuta Harapan Bersama Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta
-
Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
Lulusan Hukum UGM Ini Banting Setir Jadi Ojol Saat Kuliah, Kini Jadi Peneliti Hukum Nasional