SuaraJogja.id - Satpol PP DIY telah memasang mata kepada 12 tempat usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. Saat ini 12 tempat usaha itu sudah mendapat Surat Peringatan (SP) II.
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad, mengatakan bahwa kedua belas tempat usaha yang sudah mengantongi SP II dari Satpol PP DIY masih didominasi oleh kafe. Jika hingga akhir Desember tidak ada perubahan atau masih ditemukan pelanggaran serupa terkait prokes maka akan diberikan SP III dan dilakukan penutupan sementara.
"Kalau tidak ada perubahan, ya kami akan SP III hingga penutupan sementara seperti yang sudah dilakukan di salah satu tempat usaha beberapa waktu lalu," ujar Noviar saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/12/2020).
Namun bila tempat usaha tersebut ternyata sudah kembali tertib dan menaatu prokes sesuai dengan yang tertera dalam Pergub 48 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19. Ditambah dengan aturan dalam Pergub nomor 77 Tahun 2020 penegakan protokol kesehatan, maka Satpol PP akan menurunkan status terhadap pengawasan di tempat usaha yang bersangkutan.
Baca Juga: Pemda DIY: Pendatang yang Masuk Jogja Wajib Sehat
Selain itu pengawasan terhadap pengedaran minuman keras atau (Miras) tak berizin serta yang kadar alkoholnya melebihi batas ketentuan akan menjadi perhatian Satpol PP DIY. Hal itu mengingat masih maraknya peredaran miras tersebut di tengah masyarakat.
Disampaikan Noviar, upaya itu merupakan sebagai penegakan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelanggaran Minuman Oplosan.
"Dari November kemarin sampai saat ini kita sudah melakukan enam kali razia miras. Hasilnya ada sekitar 250 botol miras yang kami sita dan serahkan ke kejaksaan untuk barang bukti," ungkapnya.
Sementara itu Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP DIY Nur Hidayat menambahkan, sejauh ini semua pelanggar ketentuan perda yang disebutkan sudah menjalani proses sidang yustisi. Nantinya akan diberikan denda bagi para pelanggaran sesaui dengan Perda nomor 8 Tahun 2019 Tentang kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Memang kalau Satpol-PP rutin melakukan sidang yustisi terkait pelanggaran perda. Denda itu nanti masuk kas daerah sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda DIY Siagakan 1701 Personel
Terkait penutupan sementara salah satu tempat usaha beberapa waktu lalu, kata Hidayat, seharusnya langkah itu menjadi perhatian bagi pengusaha lain yang ada di Jogja. Setidaknya para pengusaha harus mau turut andil untuk saling mengoreksi dan menjaga diri masyarakat dari penyebaran kasus Covid-19.
"Jogja tidak ada toleransi untuk kerumunan. Nanti malam tahun baru pun juga tidak akan ada kerumunan. Kalau ada kerumunan langsung kami tutup," tandasnya.
Berita Terkait
-
Warga Keluhkan Operasional Bar dan Restoran di Melawai, Ketua DPRD DKI Kritik Kebijakan Bahlil
-
Kios Tutup Gegara Sepi, Pedagang Pasar Tanah Abang Tetap Ditagih Iuran hingga Diberi Surat Peringatan
-
5 Cara Membersihkan Tempat Usaha dari Aura Negatif
-
4 Cara Menyikapi Surat Teguran dari Tempat Kerja, Jangan Panik!
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Saling Lapor Jelang Coblosan di Pilkada Sleman, Dugaan Money Politic hingga Kampanye saat Masa Tenang
-
Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
-
3,9 Juta Penumpang Nikmati KA Subsidi, Libur Nataru Diprediksi Melonjak
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan
-
Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini