SuaraJogja.id - Satpol PP DIY telah memasang mata kepada 12 tempat usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. Saat ini 12 tempat usaha itu sudah mendapat Surat Peringatan (SP) II.
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad, mengatakan bahwa kedua belas tempat usaha yang sudah mengantongi SP II dari Satpol PP DIY masih didominasi oleh kafe. Jika hingga akhir Desember tidak ada perubahan atau masih ditemukan pelanggaran serupa terkait prokes maka akan diberikan SP III dan dilakukan penutupan sementara.
"Kalau tidak ada perubahan, ya kami akan SP III hingga penutupan sementara seperti yang sudah dilakukan di salah satu tempat usaha beberapa waktu lalu," ujar Noviar saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/12/2020).
Namun bila tempat usaha tersebut ternyata sudah kembali tertib dan menaatu prokes sesuai dengan yang tertera dalam Pergub 48 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19. Ditambah dengan aturan dalam Pergub nomor 77 Tahun 2020 penegakan protokol kesehatan, maka Satpol PP akan menurunkan status terhadap pengawasan di tempat usaha yang bersangkutan.
Selain itu pengawasan terhadap pengedaran minuman keras atau (Miras) tak berizin serta yang kadar alkoholnya melebihi batas ketentuan akan menjadi perhatian Satpol PP DIY. Hal itu mengingat masih maraknya peredaran miras tersebut di tengah masyarakat.
Disampaikan Noviar, upaya itu merupakan sebagai penegakan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelanggaran Minuman Oplosan.
"Dari November kemarin sampai saat ini kita sudah melakukan enam kali razia miras. Hasilnya ada sekitar 250 botol miras yang kami sita dan serahkan ke kejaksaan untuk barang bukti," ungkapnya.
Sementara itu Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP DIY Nur Hidayat menambahkan, sejauh ini semua pelanggar ketentuan perda yang disebutkan sudah menjalani proses sidang yustisi. Nantinya akan diberikan denda bagi para pelanggaran sesaui dengan Perda nomor 8 Tahun 2019 Tentang kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Memang kalau Satpol-PP rutin melakukan sidang yustisi terkait pelanggaran perda. Denda itu nanti masuk kas daerah sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Pemda DIY: Pendatang yang Masuk Jogja Wajib Sehat
Terkait penutupan sementara salah satu tempat usaha beberapa waktu lalu, kata Hidayat, seharusnya langkah itu menjadi perhatian bagi pengusaha lain yang ada di Jogja. Setidaknya para pengusaha harus mau turut andil untuk saling mengoreksi dan menjaga diri masyarakat dari penyebaran kasus Covid-19.
"Jogja tidak ada toleransi untuk kerumunan. Nanti malam tahun baru pun juga tidak akan ada kerumunan. Kalau ada kerumunan langsung kami tutup," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari
-
GEMPAR Ramaikan Pasar Balangan, Kuatkan Pedagang Lepas dari Jerat Rentenir
-
BRI Catat 501 Juta Transaksi BRILink Agen Hingga Juni 2026
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga