SuaraJogja.id - Satpol PP DIY telah memasang mata kepada 12 tempat usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. Saat ini 12 tempat usaha itu sudah mendapat Surat Peringatan (SP) II.
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad, mengatakan bahwa kedua belas tempat usaha yang sudah mengantongi SP II dari Satpol PP DIY masih didominasi oleh kafe. Jika hingga akhir Desember tidak ada perubahan atau masih ditemukan pelanggaran serupa terkait prokes maka akan diberikan SP III dan dilakukan penutupan sementara.
"Kalau tidak ada perubahan, ya kami akan SP III hingga penutupan sementara seperti yang sudah dilakukan di salah satu tempat usaha beberapa waktu lalu," ujar Noviar saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/12/2020).
Namun bila tempat usaha tersebut ternyata sudah kembali tertib dan menaatu prokes sesuai dengan yang tertera dalam Pergub 48 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19. Ditambah dengan aturan dalam Pergub nomor 77 Tahun 2020 penegakan protokol kesehatan, maka Satpol PP akan menurunkan status terhadap pengawasan di tempat usaha yang bersangkutan.
Baca Juga: Pemda DIY: Pendatang yang Masuk Jogja Wajib Sehat
Selain itu pengawasan terhadap pengedaran minuman keras atau (Miras) tak berizin serta yang kadar alkoholnya melebihi batas ketentuan akan menjadi perhatian Satpol PP DIY. Hal itu mengingat masih maraknya peredaran miras tersebut di tengah masyarakat.
Disampaikan Noviar, upaya itu merupakan sebagai penegakan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelanggaran Minuman Oplosan.
"Dari November kemarin sampai saat ini kita sudah melakukan enam kali razia miras. Hasilnya ada sekitar 250 botol miras yang kami sita dan serahkan ke kejaksaan untuk barang bukti," ungkapnya.
Sementara itu Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP DIY Nur Hidayat menambahkan, sejauh ini semua pelanggar ketentuan perda yang disebutkan sudah menjalani proses sidang yustisi. Nantinya akan diberikan denda bagi para pelanggaran sesaui dengan Perda nomor 8 Tahun 2019 Tentang kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Memang kalau Satpol-PP rutin melakukan sidang yustisi terkait pelanggaran perda. Denda itu nanti masuk kas daerah sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda DIY Siagakan 1701 Personel
Terkait penutupan sementara salah satu tempat usaha beberapa waktu lalu, kata Hidayat, seharusnya langkah itu menjadi perhatian bagi pengusaha lain yang ada di Jogja. Setidaknya para pengusaha harus mau turut andil untuk saling mengoreksi dan menjaga diri masyarakat dari penyebaran kasus Covid-19.
"Jogja tidak ada toleransi untuk kerumunan. Nanti malam tahun baru pun juga tidak akan ada kerumunan. Kalau ada kerumunan langsung kami tutup," tandasnya.
Berita Terkait
-
Warga Keluhkan Operasional Bar dan Restoran di Melawai, Ketua DPRD DKI Kritik Kebijakan Bahlil
-
Kios Tutup Gegara Sepi, Pedagang Pasar Tanah Abang Tetap Ditagih Iuran hingga Diberi Surat Peringatan
-
5 Cara Membersihkan Tempat Usaha dari Aura Negatif
-
4 Cara Menyikapi Surat Teguran dari Tempat Kerja, Jangan Panik!
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital
-
Deadline Penggusuran di Depan Mata, Warga Lempuyangan Lawan PT KAI: "Bukan Asetmu, Ini Tanah Kami
-
Viral, Foto Pendaki di Puncak Gunung Merapi Bikin Geger, Padahal Pendakian Ditutup
-
Sleman Pastikan Tak Ada ASN Bolos, Tapi Keterlambatan Tetap Jadi Sorotan
-
Pemda DIY Ngebut Bangun Sekolah Rakyat, Siswa Miskin Bisa Sekolah Juli 2025