Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 27 Desember 2020 | 17:35 WIB
Ilustrasi gowes (Unsplash/Flo Karr)

"Masih kita dalami terkait cairan yang digunakan untuk penyemprotan itu. Sudah kita amankan dan akan dipelajari dulu karena cairan itu dimasukkan dalam kemasan yang tidak ada mereknya," ujarnya.

Deni menambahkan bahwa pelaku telah melakukan penyemprotan air keras kepada pesepeda perempuan di wilayah Sleman itu sejak Oktober 2020 lalu hingga yang terbaru terjadi pada Jumat (25/12/2020) kemarin di kawasan Jalan Damai, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

"Semua aksinya itu dilakukan pada pagi hari. Untuk ini, pelaku J kita kenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku penyemprotan air keras ke pesepeda adalah seorang pria berinisial J (37) yang merupakan warga Temanggung, Jawa Tengah.

Baca Juga: Pelaku Penyemprotan Air Keras ke Pesepeda di Sleman Berhasil Ditangkap

Deni menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan perkara tersebut dalam beberapa waktu terakhir. Pengumpulan informasi itu didapat dari keterangan korban dan saksi ditambah oleh rekaman CCTV di sekitar beberapa lokasi kejadian.

Disebutkan Deni bahwa ciri-ciri yang dimiliki oleh pelaku sama dengan identifikasi yang telah didapatkan oleh jajaran kepolisian sebelumnya. Terkait dengan kendaraan yang digunakan maupun ciri-ciri fisik yang ada pada diri pelaku.

Dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, helm, jaket dan tas. Barang tersebut digunakan pelaku untuk melakukan aksi penyiraman.

Load More