SuaraJogja.id - Jajaran Polres Sleman telah berhasil mengamankan terduga pelaku penyemprotan air keras kepada pesepeda di wilayah Sleman pada Minggu (27/12/2020) di sekitar lapangan Denggung, Sleman pukul 06.00 WIB. Menurut informasi yang didapat petugas, pelaku melakukan penyemprotan itu dengan motif sakit hati.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan bahwa dari hasil interogasi yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku memang sengaja melangsungkan aksinya kepada pesepeda perempuan.
"Motifnya, hasil interogasi tadi, jadi pelaku yang bersangkutan ini tertarik dengan seorang perempuan berinisial W, kemudian berkomunikasi dengan perempuan tersebut. Pelaku ini sempat menyerahkan sejumlah uang kepada perempuan tersebut, tetapi setelah itu malah ditinggal hingga putus kontak. Jadi ada rasa sakit hati dari pelaku," ungkap Deni kepada awak media.
Deni melanjutkan, atas kejadian tersebut, tindakan si pelaku memang didasari karena tahu si perempuan berinisial W itu adalah seorang pesepeda. Bahkan pelaku juga mengaku tahu rute yang kerap dilalui perempuan tersebut.
Menurut keterangan yang diterima Deni, pelaku menyebutkan bahwa rute yang digunakan perempuan berinisial W tersebut berada di seputar Ngaglik, Sleman. Di antaranya di sekitar Jalan Palagan, Jalan Damai, dan Jalan Gito Gati.
"Harapannya suatu saat bisa ketemu lagi dengan wanita yang dia suka tadi," tuturnya.
Deni menjelaskan bahwa semua korban adalah pesepeda perempuan. Rata-rata memang yang sedang bersepeda di jalan yang telah disebutkan oleh pelaku.
Disebutkan Deni, sejauh ini hanya ada tiga laporan yang masuk dalam Satreskrim Polres Sleman dan polsek. Namun dari hasil identifikasi yang telah dilakukan, ditemukan bahwa tindak penyemprotan itu dilakukan di enam TKP.
"Semua TKP itu diakui oleh pelaku, tapi yang masuk dalam laporan polisi hanya dari tiga korban saja," ucapnya.
Baca Juga: Pelaku Penyemprotan Air Keras ke Pesepeda di Sleman Berhasil Ditangkap
Dijelaskan Deni, dalam aksinya, pelaku menggunakan botol kecil yang sudah diberi lubang. Aksinya dilakukan dengan menekan botol itu, sehingga cairan air keras keluar dan mengenai tubuh para korban.
"Masih kita dalami terkait cairan yang digunakan untuk penyemprotan itu. Sudah kita amankan dan akan dipelajari dulu karena cairan itu dimasukkan dalam kemasan yang tidak ada mereknya," ujarnya.
Deni menambahkan bahwa pelaku telah melakukan penyemprotan air keras kepada pesepeda perempuan di wilayah Sleman itu sejak Oktober 2020 lalu hingga yang terbaru terjadi pada Jumat (25/12/2020) kemarin di kawasan Jalan Damai, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
"Semua aksinya itu dilakukan pada pagi hari. Untuk ini, pelaku J kita kenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku penyemprotan air keras ke pesepeda adalah seorang pria berinisial J (37) yang merupakan warga Temanggung, Jawa Tengah.
Deni menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan perkara tersebut dalam beberapa waktu terakhir. Pengumpulan informasi itu didapat dari keterangan korban dan saksi ditambah oleh rekaman CCTV di sekitar beberapa lokasi kejadian.
Berita Terkait
-
Pelaku Penyemprotan Air Keras ke Pesepeda di Sleman Berhasil Ditangkap
-
Awas, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pesepeda Masih Berkeliaran di Sleman
-
Agamanya Dibahas Saat Ucap Natal, Salmafina Beri Balasan Pedas ke Netizen
-
Sambil Tertawa, Selebgram Salmafina Bahas Masuk Kristen karena Sakit Hati
-
Gelapkan Uang Nasabah, Direktur KSP Ini Gunakan untuk Investasi Bitcoin
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka
-
Geger di Lintasan Mandiri Jogja Marathon, Insiden Marshal dan Ajudan Danrem Berakhir Damai
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang