Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 28 Desember 2020 | 17:41 WIB
Ilustrasi bersepeda. (Shutterstock)

"Jadi pelaku yang bersangkutan ini tertarik dengan seorang perempuan berinisial W. Kemudian berkomunikasi dengan perempuan tersebut. Pelaku ini sempat menyerahkan sejumlah uang kepada perempuan tersebut, tetapi setelah itu malah ditinggal hingga putus kontak. Jadi ada rasa sakit hati dari pelaku," ungkap dia.

Deni menjelaskan bahwa semua korban adalah pesepeda perempuan yang rata-rata memang sedang bersepeda di jalan yang telah disebutkan oleh pelaku.

"Masih kami dalami terkait cairan yang digunakan untuk penyemprotan itu. Sudah kami amankan dan akan dipelajari dulu, karena cairan itu dimasukkan dalam kemasan yang tidak ada merknya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka J terancam pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga: Pria Temanggung Semprot Air Keras ke Perempuan Sleman, Ini Kronologinya

Kontributor : Uli Febriarni

Load More