SuaraJogja.id - Sebanyak 70 personel Polda DIY melakukan pelanggaran di sepanjang tahun 2020. Alhasil, tercatat dua personel harus rela diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Kapolda DIY Inspektur Jenderal Polisi Asep Suhendar menuturkan, total 70 personel yang melakukan pelanggaran itu terbagi dua. Sebanyak 42 personel melakukan pelanggaran disiplin, sementara 28 personel sisanya melakukan pelanggaran kode etik.
“Dua personel yang PTDH itu, satu bertugas di Polres Gunungkidul dan satu berada di Brimob Polda DIY,” ujar Asep saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (31/12/2020).
Asep memaparkan bahwa pelanggaran tadi dilakukan oleh berbagai golongan, di antaranya dari golongan bintara, yang mencatat sebanyak 55 personel melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Tempat Nongkrong di Malioboro Dipagari, Warga Diminta Tak Berkerumun
Lalu ada perwira pertama (pama), yang didapati 10 personelnya melakukan pelanggaran. Selanjutnya ada perwira menengah (pamen), di mana sebanyak tiga personel, serta masing-masing satu personel dari tamtama dan ASN.
"Jumlah ini menurun kalau dibandingkan pada tahun sebelumnya atau 2019 yang mencatat sebanyak 77 personel. Nah sekarang turun 7 personel," tuturnya.
Akibat pelanggaran yang telah dilakukan oleh personelnya tersebut, kata Asep, sudah diambil beberapa tindak lanjut. Di antaranya dengan melakukan tindakan sidang disiplin dan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Setelah dilakukan KKEP, personel yang melakukan pelanggaran kode etik langsung dijatuhi hukuman. 19 personel dihukum sedangkan dua personel lain tadi ada yang diberhentikan dengan tidak hormat, itu ada dari satu bintara dan satu tamtama," ungkapnya.
Asep menyampaikan, beberapa sanksi lainnya berupa Tour of Duty (TOD) yang harus dijalani oleh delapan personel, lalu ada Tour of Area (TOA) sebanyak tiga personel. Ditambah dengan empat personel yang mendapat surat perintah penghentian pemeriksaan profesi (SP4) serta masing-masing satu personel ada yang dilimpahkan ke Polresta seta pelimpahan disiplin.
Baca Juga: 28 Polisi Polda Lampung Dipecat Selama 2020
Namun selain memberikan hukuman bagi para personelnya yang melakukan pelanggaran, disampaikan Asep, Polda DIY juga memberikan reward kepada personel yang berprestasi. Reward atau penghargaan itu tahun ini diberikan kepada 23 personel.
Berita Terkait
-
Sempat Ada 4 Jenis Pelanggaran HAM, Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Diminta Diselesaikan Secara Hukum
-
Prabowo Diminta Turun Tangan! Kapolri Terancam Dievaluasi Imbas Maraknya Pelanggaran Hukum Polisi
-
Putri Duterte Rodrigo Murka Usai Penangkapan Ayahnya oleh ICC
-
Terlibat Zina hingga Menipu, 4 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat
-
PBB: Israel Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata di Gaza, Ini Pelanggaran Hukum!
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan