Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 31 Desember 2020 | 17:35 WIB
Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (21/12/2020). [ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah]

"Jadi kita bermain di hilir. Soalnya kalau di hulu dengan menghilangkan kerumunan itu minimal harus pakai PSBB," ujarnya

Namun Joko tidak menampik bahwa rata-rata masyarakat DIY, khususnya Sleman adalah warga yang well educated. Sehingga jika tidak ada acuan yang jelas, pasti warganya tidak akan mau menerapkan aturan tersebut.

"Harus ada treatment tersendiri, misalnya kita memastikan sudah melakukan minggu tenang tapi pasti akan dipertanyakan lagi karena tidak ada SK yang kuat dan tidak mengikat," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya Pemprov DIY belum akan menerapkan PSBB atau karantina wilayah. Walaupun dalam beberapa waktu terakhor kasus positif terus bertambah dengan memecahkan rekor harian.

Baca Juga: Suspek COVID-19, Seorang Bayi 9 Bulan di Sleman Meninggal Dunia

Namun sebagai gantinya, Pemprov DIY sementara memberikan sebuah instruksi untuk melakukan penutupan di seluruh objek wisata pada malam tahun baru atau Kamis (31/12/2020). Instruksi tersebut dimulai pukul 18.00 WIB dengan menyasar empat kabupaten di DIY kecuali Kota Yogyakarta. 

Load More