"Tapi begitu dengan PSBB itu memang dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu kemudian bisa ada PP-nya bahkan ada Permenkes juga maka kalau diterapkan kuat. Bagi yang melanggar bisa dilakukan katakanlah sanksi hukuman pidana. Kalau hanya Perbup tidak bisa sampai ke pidana apalagi hanya edaran. Tapi kalau tidak mengeluarkan apapun ya tetap salah maka kita tetap bergerak," ungkapnya.
Terkait minggu tenang di Sleman sendiri, dijelaskan Joko rencananya akan mulai diterapkan mulai tanggal 9 Januari 2021 ditambah minimal 10 hari. Sementara untuk sebelum tanggal 9 Januari 2021 cukup dengan intruksi Gubernur saja.
"Setelah itu nanti kita tidak tahu akan dilanjutkan dengan PSBB atau tidak oleh DIY. Kalau PSBB ya minggu tenang kita tarik, kalau tidak ada PSBB ya kita teruskan," cetusnya.
Joko menerangkan bahwa minggu tenang nanti hanya akan berwujud sebagai edaran yang bersifat imbauan saja. Intinya untuk meminta bantuan para panewu dan kepala puskesmas untuk terus melakukan koordinasi.
Baca Juga: Suspek COVID-19, Seorang Bayi 9 Bulan di Sleman Meninggal Dunia
Artinya ketika menemukan kasus positif Covid-19 harus cepat dilakukan isolasi lalu diawasi secara ketat. Menurutnya minggu tenang ini hanya semacam modifikasi kecil dari PSBB.
"Jadi kita bermain di hilir. Soalnya kalau di hulu dengan menghilangkan kerumunan itu minimal harus pakai PSBB," ujarnya
Namun Joko tidak menampik bahwa rata-rata masyarakat DIY, khususnya Sleman adalah warga yang well educated. Sehingga jika tidak ada acuan yang jelas, pasti warganya tidak akan mau menerapkan aturan tersebut.
"Harus ada treatment tersendiri, misalnya kita memastikan sudah melakukan minggu tenang tapi pasti akan dipertanyakan lagi karena tidak ada SK yang kuat dan tidak mengikat," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya Pemprov DIY belum akan menerapkan PSBB atau karantina wilayah. Walaupun dalam beberapa waktu terakhor kasus positif terus bertambah dengan memecahkan rekor harian.
Baca Juga: Berawal dari Tahlilan, Satu Dusun di Sleman Diisolasi Akibat Covid-19
Namun sebagai gantinya, Pemprov DIY sementara memberikan sebuah instruksi untuk melakukan penutupan di seluruh objek wisata pada malam tahun baru atau Kamis (31/12/2020). Instruksi tersebut dimulai pukul 18.00 WIB dengan menyasar empat kabupaten di DIY kecuali Kota Yogyakarta.
Berita Terkait
-
Gara-Gara Kabar Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra, Istilah Lavender Marriage Trending
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
Atalia Praratya Positif COVID-19, Ridwan Kamil Lolos dari Penularan?
-
Sempat Antar Suami Daftar Pilgub Jakarta Lalu Batuk Pilek, Atalia Positif Covid-19, Ridwan Kamil Minta Doa
-
Bikin Pangling saat Pakai Kebaya, Amel Carla Dibilang Mirip Krisdayanti sampai Angela Gilsha
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo