SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman menyesalkan keputusan Pemda DIY terkait dengan tidak adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal jika mengacu salah satu syarat yang ditentukan oleh Kemenkes dalam mengajukan PSBB, DIY sudah memenuhi itu.
"Sleman sendiri sebenarnya mengharapkan pemerintah provinsi melakukan PSBB. Melihat syarat yang ditentukan oleh kemenkes untuk mengajukan PSBB itu sudah terpenuhi. Semisal, jumlah kasus meningkat terus, jumlah kematian juga tinggi. Sebetulnya kita [DIY] sudah memenuhi syarat," kata Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo, kepada awak media, Kamis (31/12/2020).
Joko menyebut bahwa memang pihaknya sudah memiliki harapan yang tinggi terkait dengan penerapan PSBB di DIY. Walaupun sebenarnya, disebutkan Joko berdasar aturan Kemenkes Nomor 9 tahun 2020 bahwa usulan PSBB sendiri bisa dilakukan oleh Bupati secara langsung kepada Kemenkes.
Namun ia meyakini bahwa Provinsi DIY secara khusus mempunyai ikatan emosional atau kolegial antar masing-masing kabupaten dan kota. Hal itu yang membuat pihaknya tidak ingin melompati kewenangan dari pemerintah provinsi.
"Jadi kalau satu [wilayah] mengajukan ya semua juga bareng-bareng. Dan itu tentu saja kita tidak ingin melompati pemerintah provinsi. Secara administrasi sebenarnya sudah siap," tuturnya.
Joko tidak memungkiri bahwa ada aspek-aspek lain seperti sosial dan ekonomi yang perlu dipikirkan jika memang PSBB dilakukan. Pengawasan secara menyeluruh menjadi langkah yang krusial bagi setiap wilayah yang melakukan PSBB.
Padahal, Joko menyebut bahwa jika memang PSBB dilakukan dalam periode ini momentumnya terbilang bagus. Pertama ia menyoroti tentang masyarakat yang telah melakukan liburan secara masif pada masa pergantian tahun ini.
Kedua, anggaran saat tahun baru juga akan baru akan dimulai. Hal ini penting untuk mencukupi kebutuhkan logistik bagi warga yang tidak mampu secara finansial jika penerapan PSBB benar berlaku.
"Jadi saya prinsipnya bagaimana caranya memperkecil peluang untuk pergerakan warga masyarakat baik dia sehat apalagi sakit. Sebenarnya saat kita usul yang menetapkan PSBB itu Kemenkes tapi Kemenkes tidak akan menetapkan kalau kita tidak usul. Masalahnya di situ," terangnya.
Baca Juga: Suspek COVID-19, Seorang Bayi 9 Bulan di Sleman Meninggal Dunia
Menurutnya Peraturan Bupati Sleman nomor 37.1 tahun 2020 yang diundangkan sejak 18 Agustus 2020 itu saja tidak cukup kuat jika dibandingkan dengan PSBB. Walaupun memang secara aturan sudah mengatur ke arah yang benar namun penerapannya masih kurang.
"Tapi begitu dengan PSBB itu memang dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu kemudian bisa ada PP-nya bahkan ada Permenkes juga maka kalau diterapkan kuat. Bagi yang melanggar bisa dilakukan katakanlah sanksi hukuman pidana. Kalau hanya Perbup tidak bisa sampai ke pidana apalagi hanya edaran. Tapi kalau tidak mengeluarkan apapun ya tetap salah maka kita tetap bergerak," ungkapnya.
Terkait minggu tenang di Sleman sendiri, dijelaskan Joko rencananya akan mulai diterapkan mulai tanggal 9 Januari 2021 ditambah minimal 10 hari. Sementara untuk sebelum tanggal 9 Januari 2021 cukup dengan intruksi Gubernur saja.
"Setelah itu nanti kita tidak tahu akan dilanjutkan dengan PSBB atau tidak oleh DIY. Kalau PSBB ya minggu tenang kita tarik, kalau tidak ada PSBB ya kita teruskan," cetusnya.
Joko menerangkan bahwa minggu tenang nanti hanya akan berwujud sebagai edaran yang bersifat imbauan saja. Intinya untuk meminta bantuan para panewu dan kepala puskesmas untuk terus melakukan koordinasi.
Artinya ketika menemukan kasus positif Covid-19 harus cepat dilakukan isolasi lalu diawasi secara ketat. Menurutnya minggu tenang ini hanya semacam modifikasi kecil dari PSBB.
Berita Terkait
-
Wacana PSBB Tak Terwujud, Ini Alasan Pemda DIY
-
DIY Pertimbangkan Wacana PSBB dan 4 Berita Top SuaraJogja
-
Epidemiolog UGM Sarankan PSBB di DIY 2 Minggu, Pemerintah Harus Tegas
-
Wacana PSBB DIY, Epidemiolog UGM: Ibarat Pakai Helm Saja Tidak Cukup
-
Kasus COVID-19 Makin Mengkhawatirkan, DIY Pertimbangkan Wacana PSBB
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Luky Alfirman Jadi Wamenkeu, Pengamat: Bisa Jadi Akal-akalan Amankan Jalan Politik 2029
-
Kasus Bolosego Alkid Dinyatakan Bukan Pemerasan, Lalu Mengapa Ada Polisi Diproses Propam?
-
Isu Ijazah Gibran Disinyalir Tutupi Riuhnya Reshuffle Kabinet, Pengamat UngkapPermainan Politik
-
Mutasi 88 Perwira Belum Cukup! JPW Minta Kapolri Baru Sikat Habis Masalah Sampai ke Polsek
-
Pilur Serentak Bantul Digelar Besok, 15 TPS Dipetakan Rawan hingga Sangat Rawan