SuaraJogja.id - Pemda DIY mulai mendorong sejumlah penyintas COVID-19 di DIY untuk mendonorkan plasma convalescent (konvalesen) mereka. Hal itu menyusul tingginya kasus COVID-19 di wilayah setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengungkapkan, secara policy, plasma konvalesens sangat membantu penyembuhan pasien COVID-19 dengan gejala berat.
"Tapi seberapa efektif dan detail teknisnya, menjadi ranah klinis," kata Joko, Selasa (19/1/2021).
Sementara itu, pakar Penyakit Dalam Spesialis Paru-Paru (Internis Pulmonologist) FKKMK Universitas Gadjah Mada Sumardi mengatakan, terapi plasma konvalesen telah lama digunakan sebagai metode pengobatan penyakit akibat infeksi.
"Misalnya saat pandemi flu Spanyol pada tahun 1900-an. Selain itu, pengobatan difteri, flu burung, flu babi, ebola, SARS, dan MERS," urainya.
Sementara dalam pengobatan pasien COVID-19, terapi dilakukan dengan menggunakan plasma darah pasien positif COVID-19 yang sudah sembuh. Plasma darah yang terdapat antibodi tersebut ditransfusikan ke pasien COVID-19 yang masih sakit.
Namun demikian, terapi plasma konvalesen ini masih terbatas untuk uji klinik. Demikian halnya untuk COVID-19 yang digunakan di beberapa negara masih sebatas uji klinis, termasuk di Indonesia. Keberhasilan terapi ini juga masih terbatas pada jumlah pasien yang sedikit.
Dalam hal ini, ia mencontohkan di rumah sakit Shenzhen, China. Dalam terapi plasma konvalesens yang dilakukan pada 5 pasien COVID-19 dengan alat bantu pernafasan/ventilator, dilaporkan dapat mempercepatan penyembuhan 1 orang pasien.
"Sementara 3 lainnya menunjukkan proses penyembuhan yang tergolong lambat dan 1 orang meninggal dunia," ujarnya, dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Manjur Obati Pasien Covid, Menko PMK Ajak Penyintas Donor Plasma Konvalesen
Sumardi menjelaskan, selain syarat umum terdapat sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi untuk melakukan tranfusi konvalesen.
Syarat khusus tersebut salah satunya pendonor merupakan pasien positif COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh. Berikutnya, pendonor harus terbukti memiliki antibodi terhadap COVID-19 dalam kadar yang cukup.
“Plasma yang diambil sekitar 400 milimeter, dengan memakai metode plasmapheresis. Yakni hanya mengambil plasma dari sel darah merah saja. Pemberian plasma darah ini sebanyak 2 kali sehari pada pasien COVID-19,” papar dia.
Menurut dia, pengambilan plasma lebih baik dilakukan pada pendonor yang merupakan pasien COVID-19 yang sudah sehat dan berjenis kelamin laki-laki, karena tidak memiliki antigen HLA.
"Sebab, antigen HLA dapat menimbulkan reaksi atau masalah bagi penerima donor," ucapnya.
Ia menambahkan, terapi plasma konvalesens tidak diberikan kepada semua pasien positif COVID-19. Terapi ini hanya diberikan untuk pasien dengan gejala berat atau kondisi kritis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo