SuaraJogja.id - Keraton Yogyakarta memberikan klarifikasi terkait surat pemecatan adik tiri Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo alias Gusti Prabu dan GBPH Yudhaningrat dari jabatan strukturalnya di Keraton. Pihak keraton menampik informasi yang tersebar soal munculnya surat dalam bahasa Jawa tersebut untuk menyingkirkan keduanya dari Keraton.
"Enggak dicopot kok beliau. Beliau tidak dicopot, diganti. Diganti kan beda dengan dicopot. Kalau dicopot kan dipecat. Enggak kan. Beliau masih [memiliki gelar] GPBH Prabukusumo kok, tapi jabatan beliau diganti, tidak dicopot," papar Wakil Penghageng Parentah Hageng Kraton Ngayogakarta Hadiningrat KPH Yudahadiningrat atau Romo Nur saat dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (20/1/2021).
Menurut penghageng yang membidangi SDM di Keraton Yogyakarta tersebut, pergantian jabatan merupakan hal yang biasa di Keraton Yogyakarta.
Keraton, kata Romo Nur, melakukannnya sebagai bentuk regenerasi penghageng.
Baca Juga: Dipecat dari Keraton Yogya, Gusti Prabu Ingatkan Sultan Kembali ke Paugeran
Ia mengatakan, alasan penggantian keduanya pun hanya Sri Sultan HB X yang mengetahui. Sebab, itu merupakan keputusan Sultan yang di-dawuh-kan atau disampaikan beberapa waktu lalu.
"Alasannya saya tidak tahu, wong itu keputusan dari Ngarso Dalem. Jadi kami juga tidak diberi tahu sama Ngarso Dalem, tapi penggantian itu sudah biasa. Ada pergantian jabatan di Kraton itu sudah biasa terjadi," jelasnya.
Romo Nur menambahkan, dalam surat tertanggal 2 Desember 2020 tersebut, Sultan hanya meminta penghentian jabatan Prabukusumo sebagai Penggedhe di Kawedanan Hageng Punakawan Nitya Budaya Kraton Yogyakarta.
Dirinya di jabatan tersebut digantikan putri bungsu Sri Sultan HB X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Bendara.
Namun, jabatan Yudhaningrat sebagai Manggala Yudha Prajurit di Keraton masih tetap. Sebab, dalam surat itu tidak disebutkan penggantian jabatan itu.
Baca Juga: Muncul Kabar Jabatannya Dicopot dari Keraton Yogyakarta, Gusti Prabu: Sabar
"Manggala Yudha Prajurit bukan jabatan struktural. Beliau hanya kalau ada upacara grebek, dan sebagainya beliau yang memimpi prajurit. Itu kan bukan jabatan struktural," jelasnya.
Romo Nur tidak mengetahui jabatan pengganti setelah keduanya tidak lagi menjabat sebagai Penggedhe. Sebab, Sultan belum memberikan perintah lebih lanjut.
"Apakah nanti akan diberi jabatan baru, saya enggak tahu," paparnya.
Sebelumnya, Gusti Prabu mengaku tidak mengetahui asal muasal surat pemecatan tersebut. Ia dan Yudhaningrat hanya tidak aktif di Keraton enam tahun terakhir sejak munculnya Sabda Raja.
Keduanya tidak aktif di Keraton sejak 2015 juga bukan tanpa alasan. Sultan dianggap sudah menyalahi paugeran atau peraturan Keraton Yogyakarta pasca-penyampaian Sabda Raja yang menimbulkan polemik di Keraton enam tahun silam.
"Surat tersebut tidak sah secara hukum," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Kraton Yogyakarta Tuntut PT KAI Rp1000 Buntut Klaim Lahan di Stasiun Tugu Yogyakarta
-
Kronologi 'Nyuwun Sewu' Keraton Jogja Gugat PT KAI Seribu Perak
-
Keraton Yogyakarta Kolaborasi dengan Platform Pariwisata Perkuat Promosi
-
Tanpa Rayahan Gunungan, Berikut Kemeriahan Tradisi Grebeg Syawal di Keraton Yogyakarta
-
Disambut Cucu Raja Keraton, Alam Ganjar Sambangi Museum Keraton Jogja
Tag
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
UGM Berkabung, Mantan Rektor sekaligus Ketua Dewan Pers Periode 2003-2010 Ichlasul Amal Wafat
-
Danang Maharsa Bongkar Borok Perizinan Miras di Sleman hingga Strategi Tingkatkan PAD di Sektor Wisata
-
Apes, Gara-gara Anjing, 2 Motor dan 2 Mobil Tabrakan Beruntun di Bantul
-
Abdul Mu'ti Jadi Mendikdasmen, Muhammadiyah Pertimbangkan Plt Sekum?
-
Smartfren Perkenalkan Unlimited Suka-Suka, Internetan Bebas Khawatir, Bebas Pilih, Pasti Nyaman