Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 21 Januari 2021 | 13:31 WIB
Gubernur DIY ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (21/1/2021). - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X akhirnya berkomentar terkait surat pemecatan terhadap dua adiknya, Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo atau Gusti Prabu dan GBPH Yudhaningrat, dari jabatan strukturalnya di Keraton. Ada alasan Sultan menghentikan keduanya dari jabatan Penggedhe di Keraton.

Sultan, saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (21/1/2021), mengaku memang mengirim surat penghentian kedua adik tirinya tersebut, tertanggal 2 Desember 2020.

Gusti Prabu dihentikan menjabat sebagai Penggedhe di Kawedanan Hageng Punakawan Nitya Budaya Kraton Yogyakarta. Jabatan mereka digantikan putri bungsu Sultan,  Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Bendara.

Menurut Sultan, penghentian jabatan tersebut dilakukan karena keduanya tidak aktif sebagai Penggedhe di Keraton sekitar lima tahun terakhir. Namun, mereka tetap mendapatkan gaji dari jabatan struktural tersebut.

Baca Juga: Bantah Pecat Gusti Prabu, Ini Penjelasan Keraton Yogyakarta

"Viral surat pemecatan, enggak ada masalah. Kalau mau aktif ya ra popo [tidak apa-apa]. Mosok ming [masak cuma [makan] gaji buta lima tahun, ora [enggak] bertanggung jawab," ungkapnya.

Sultan menyebutkan, kalau tetap mau mendapatkan gaji, adik-adiknya tersebut seharusnya tetap menjalankan kerjanya di Kawedanan Hageng Punakawan Nitya Budaya Kraton Yogyakarta.

Sebab, gaji yang diberikan berasal dari APBN melalui dana keistimewaan (danais).

Terkait isu pemecatan karena polemik Sabda Raja, yang disampaikannya pada 2015 silam, Sultan menampik hal itu.

Penghentian keduanya tidak ada kaitan apa pun dengan perselisihan internal keraton.

Baca Juga: Dipecat dari Keraton Yogya, Gusti Prabu Ingatkan Sultan Kembali ke Paugeran

"Engak ada hubungannya [dengan Sabda Raja]. Ya kan, nyatanya [pihak] yang tidak setuju dengan [Sabda Raja] saya, kalau dia tetap melaksanakan tugas sebagai Penghageng ya juga tidak saya berhentikan. Mas [KRT] Jatiningrat [Romo Tirun, Penghageng Tepas Gwarapura], atau Mas [KGPH) Hadiwinoto [Penghageng Panitikismo] kan tetap kerja karena melaksanakan tugas," jelasnya.

Sultan menambahkan, pihak Keraton sudah membiarkan Gusti Prabu dan Yudhaningrat selama lebih dari lima tahun untuk tidak menjalankan tugasnya. Bahkan ketidakaktifan mereka di Keraton sudah terlalu lama.

"Terlalu lama, mosok [makan] gaji buta," paparnya.

Sebelumya, Prabukusumo mengakui tidak mengetahui asal muasal surat pemecatan tersebut.

Dia dan adiknya, GBPH Yudhaningrat, tidak aktif di Keraton  karena alasan Sabda Raja, yang dinilai menyalahi paugeran atau aturan yang selama ini dibuat Keraton.

"Surat tersebut tidak sah secara hukum, tidak salah kok dipecat. Saya dan Mas Yudha tidak aktif karena Sabda Raja [Sultan]," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More