Jajaran Polsek Umbulharjo, di Mapolsek Umbulharjo, Jumat (22/1/2021), menunjukkan barang bukti berupa celurit dan sabuk gir dari tindak pidana penganiayaan. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Selain mengamankan lima pelaku penganiayaan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah sepeda motor, tiga senjata tajam celurit, satu sabuk yang diberi gir, satu ikat pinggang, serta jaket yang dikenakan salah satu pelaku.
Atas perbuatannya ini, para pelaku terancam pasal 170 dan atau 351 dan UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kejahatan di 2020 Cenderung Turun, Kapolsek Sedayu: Pelaku Banyak dari Luar
-
Aksi Kejahatan Jalanan Resahkan Warga, Kapolsek Sedayu Beri Pesan Ini
-
Berniat Balas Usai Jadi Korban Klitih, 3 Remaja Ini Keburu Ditangkap Warga
-
Kantongi Identitas Pelaku, Polisi Buru Gerombolan Pembacok di Yogyakarta
-
Cari Musuh sambil Bawa Sajam di Bantul, 3 Remaja Diamankan Polisi
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai