Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 22 Januari 2021 | 16:57 WIB
Jajaran Polsek Umbulharjo, di Mapolsek Umbulharjo, Jumat (22/1/2021), menunjukkan barang bukti berupa celurit dan sabuk gir dari tindak pidana penganiayaan. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Selain mengamankan lima pelaku penganiayaan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah sepeda motor, tiga senjata tajam celurit, satu sabuk yang diberi gir, satu ikat pinggang, serta jaket yang dikenakan salah satu pelaku.

Atas perbuatannya ini, para pelaku terancam pasal 170 dan atau 351 dan UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Load More