SuaraJogja.id - Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Majapahit, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (27/1/2021) membuka fakta baru. Pengendara mobil KIA Picanto, berinisial EHS menggantikan ayahnya menyetir karena sakit.
"Iya dia (EHS) mengendarai mobil dengan bapaknya. Mereka berjalan dari Klaten dan menuju Srandakan. Di dalam perjalanan bapaknya tidak enak badan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono dihubungi wartawan, Jumat (29/1/2021).
Ia menjelaskan di wilayah eks Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta, ayah EHS minta digantikan untuk mengemudi. Selanjutnya mereka meneruskan perjalanan menuju Srandakan, Bantul.
"Setelah itu anak ini yang mengendarai mobil. Sesampainya di wilayah Jalan Majapahit (depan RSPAU Hardjolukito), tabrakan tak terhindarkan," ujar Maryono.
Ia melanjutkan, dari keterangan orang tua, EHS sudah biasa menyetir. Malam itu memang keadaan ayahnya kurang baik dan menggantikan posisinya.
"Dari keterangan orang tuanya dia biasa menyetir. Namun, karena di bawah umur usia 13 tahun dianggap kurang cakap secara hukum," jelas dia.
Maryono menuturkan, hinggi kini EHS masih bersama orang tuanya. Ia masih berstatus sebagai saksi.
"Belum (dijadikan tersangka). Tapi memang bisa mengarah pada tersangka. Kami tentu harus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Bapas, nanti akan melakukan pendampingan bersama PPA juga," jelas dia.
Maryono menjelaskan, penyelidikan masih dilakukan dalam perkara itu. Jika EHS memenuhi unsur kelalaian, tak menutup kemungkinan akan diproses secara hukum sesuai dengan sistem peradilan anak.
Baca Juga: Tabrakan Maut di Bantul, Polisi Sebut Pengemudi Dimungkinkan Jadi Tersangka
"Yang jelas jika di UU Lalu Lintas nah ini di pasal 130 ayat 4, dinyatakan ketika pemuda karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal akan diancam 6 tahun dan denda Rp 12 juta. Tapi karena pelaku ini anak kita mengacu pada sistem peradilan anak sesuai UU yang ada," kata dia.
Disinggung apakah ayah EHS bisa dijadikan tersangka, Maryono belum memberikan jawaban jelas. Penyelidikan masih dilakukan pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, sebuah kecelakaan berujung matinya korban terjadi di Jalan Majapahit, Dusun Kanoman Tegal Pasar, Kalurahan/Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (27/1/2021) malam.
Pengendara yang masih berusia 13 tahun, menabrak 8 pengendara motor saat menunggu lampu APILL menyala hijau. Satu korban bernama Safi'i Widodo, dinyatakan tewas dalam insiden tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Reaktivasi Kepesertaan PBI JK Makin Membludak, Pasien Rentan dan Rutin Berobat Diprioritaskan
-
Nekat Pepet Jambret hingga Jatuh, Mahasiswi di Jogja Sempat 'Overthinking' Takut Disalahkan Netizen
-
Sistem Pangan Lemah, Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan Makin Tak Terkendali
-
Beda Nasib dengan Hogi, Warga dan Mahasiswi Penangkap Jambret di Kota Jogja Justru dapat Penghargaan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima