SuaraJogja.id - Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Majapahit, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (27/1/2021) membuka fakta baru. Pengendara mobil KIA Picanto, berinisial EHS menggantikan ayahnya menyetir karena sakit.
"Iya dia (EHS) mengendarai mobil dengan bapaknya. Mereka berjalan dari Klaten dan menuju Srandakan. Di dalam perjalanan bapaknya tidak enak badan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono dihubungi wartawan, Jumat (29/1/2021).
Ia menjelaskan di wilayah eks Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta, ayah EHS minta digantikan untuk mengemudi. Selanjutnya mereka meneruskan perjalanan menuju Srandakan, Bantul.
"Setelah itu anak ini yang mengendarai mobil. Sesampainya di wilayah Jalan Majapahit (depan RSPAU Hardjolukito), tabrakan tak terhindarkan," ujar Maryono.
Ia melanjutkan, dari keterangan orang tua, EHS sudah biasa menyetir. Malam itu memang keadaan ayahnya kurang baik dan menggantikan posisinya.
"Dari keterangan orang tuanya dia biasa menyetir. Namun, karena di bawah umur usia 13 tahun dianggap kurang cakap secara hukum," jelas dia.
Maryono menuturkan, hinggi kini EHS masih bersama orang tuanya. Ia masih berstatus sebagai saksi.
"Belum (dijadikan tersangka). Tapi memang bisa mengarah pada tersangka. Kami tentu harus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Bapas, nanti akan melakukan pendampingan bersama PPA juga," jelas dia.
Maryono menjelaskan, penyelidikan masih dilakukan dalam perkara itu. Jika EHS memenuhi unsur kelalaian, tak menutup kemungkinan akan diproses secara hukum sesuai dengan sistem peradilan anak.
Baca Juga: Tabrakan Maut di Bantul, Polisi Sebut Pengemudi Dimungkinkan Jadi Tersangka
"Yang jelas jika di UU Lalu Lintas nah ini di pasal 130 ayat 4, dinyatakan ketika pemuda karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal akan diancam 6 tahun dan denda Rp 12 juta. Tapi karena pelaku ini anak kita mengacu pada sistem peradilan anak sesuai UU yang ada," kata dia.
Disinggung apakah ayah EHS bisa dijadikan tersangka, Maryono belum memberikan jawaban jelas. Penyelidikan masih dilakukan pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, sebuah kecelakaan berujung matinya korban terjadi di Jalan Majapahit, Dusun Kanoman Tegal Pasar, Kalurahan/Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (27/1/2021) malam.
Pengendara yang masih berusia 13 tahun, menabrak 8 pengendara motor saat menunggu lampu APILL menyala hijau. Satu korban bernama Safi'i Widodo, dinyatakan tewas dalam insiden tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Waspada Bencana Hidrometeorologi! Cuaca Ekstrem Intai Yogyakarta Hingga November
-
Sleman Ukir Sejarah, Quattrick Juara Umum Porda DIY, Bonus Atlet Dipastikan Naik
-
WNA Yordania Jadi Tersangka di Yogyakarta: Izin Investasi Fiktif Terbongkar
-
Strategi Jitu Sekda DIY Atasi Kemiskinan: Libatkan Asisten Hingga Mandiri Fiskal
-
Saldo DANA Kaget Langsung Cair? Ini Tiga Link Aktif yang Bisa Bikin Dompet Digitalmu Gendut