SuaraJogja.id - Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Majapahit, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (27/1/2021) membuka fakta baru. Pengendara mobil KIA Picanto, berinisial EHS menggantikan ayahnya menyetir karena sakit.
"Iya dia (EHS) mengendarai mobil dengan bapaknya. Mereka berjalan dari Klaten dan menuju Srandakan. Di dalam perjalanan bapaknya tidak enak badan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono dihubungi wartawan, Jumat (29/1/2021).
Ia menjelaskan di wilayah eks Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta, ayah EHS minta digantikan untuk mengemudi. Selanjutnya mereka meneruskan perjalanan menuju Srandakan, Bantul.
"Setelah itu anak ini yang mengendarai mobil. Sesampainya di wilayah Jalan Majapahit (depan RSPAU Hardjolukito), tabrakan tak terhindarkan," ujar Maryono.
Ia melanjutkan, dari keterangan orang tua, EHS sudah biasa menyetir. Malam itu memang keadaan ayahnya kurang baik dan menggantikan posisinya.
"Dari keterangan orang tuanya dia biasa menyetir. Namun, karena di bawah umur usia 13 tahun dianggap kurang cakap secara hukum," jelas dia.
Maryono menuturkan, hinggi kini EHS masih bersama orang tuanya. Ia masih berstatus sebagai saksi.
"Belum (dijadikan tersangka). Tapi memang bisa mengarah pada tersangka. Kami tentu harus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Bapas, nanti akan melakukan pendampingan bersama PPA juga," jelas dia.
Maryono menjelaskan, penyelidikan masih dilakukan dalam perkara itu. Jika EHS memenuhi unsur kelalaian, tak menutup kemungkinan akan diproses secara hukum sesuai dengan sistem peradilan anak.
Baca Juga: Tabrakan Maut di Bantul, Polisi Sebut Pengemudi Dimungkinkan Jadi Tersangka
"Yang jelas jika di UU Lalu Lintas nah ini di pasal 130 ayat 4, dinyatakan ketika pemuda karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal akan diancam 6 tahun dan denda Rp 12 juta. Tapi karena pelaku ini anak kita mengacu pada sistem peradilan anak sesuai UU yang ada," kata dia.
Disinggung apakah ayah EHS bisa dijadikan tersangka, Maryono belum memberikan jawaban jelas. Penyelidikan masih dilakukan pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, sebuah kecelakaan berujung matinya korban terjadi di Jalan Majapahit, Dusun Kanoman Tegal Pasar, Kalurahan/Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (27/1/2021) malam.
Pengendara yang masih berusia 13 tahun, menabrak 8 pengendara motor saat menunggu lampu APILL menyala hijau. Satu korban bernama Safi'i Widodo, dinyatakan tewas dalam insiden tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dari Ting Ting Jahe hingga Kerambah Apung, Empang Baru Kian Produktif Bersama BRI
-
One Kampung One Product, Kunci Sukses Banyuanyar Jadi Desa Percontohan
-
Permudah Akses Uang Tunai, BRI dan GoPay Luncurkan Layanan Cardless Withdrawal
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja