SuaraJogja.id - Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Majapahit, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (27/1/2021) membuka fakta baru. Pengendara mobil KIA Picanto, berinisial EHS menggantikan ayahnya menyetir karena sakit.
"Iya dia (EHS) mengendarai mobil dengan bapaknya. Mereka berjalan dari Klaten dan menuju Srandakan. Di dalam perjalanan bapaknya tidak enak badan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono dihubungi wartawan, Jumat (29/1/2021).
Ia menjelaskan di wilayah eks Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta, ayah EHS minta digantikan untuk mengemudi. Selanjutnya mereka meneruskan perjalanan menuju Srandakan, Bantul.
"Setelah itu anak ini yang mengendarai mobil. Sesampainya di wilayah Jalan Majapahit (depan RSPAU Hardjolukito), tabrakan tak terhindarkan," ujar Maryono.
Ia melanjutkan, dari keterangan orang tua, EHS sudah biasa menyetir. Malam itu memang keadaan ayahnya kurang baik dan menggantikan posisinya.
"Dari keterangan orang tuanya dia biasa menyetir. Namun, karena di bawah umur usia 13 tahun dianggap kurang cakap secara hukum," jelas dia.
Maryono menuturkan, hinggi kini EHS masih bersama orang tuanya. Ia masih berstatus sebagai saksi.
"Belum (dijadikan tersangka). Tapi memang bisa mengarah pada tersangka. Kami tentu harus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Bapas, nanti akan melakukan pendampingan bersama PPA juga," jelas dia.
Maryono menjelaskan, penyelidikan masih dilakukan dalam perkara itu. Jika EHS memenuhi unsur kelalaian, tak menutup kemungkinan akan diproses secara hukum sesuai dengan sistem peradilan anak.
Baca Juga: Tabrakan Maut di Bantul, Polisi Sebut Pengemudi Dimungkinkan Jadi Tersangka
"Yang jelas jika di UU Lalu Lintas nah ini di pasal 130 ayat 4, dinyatakan ketika pemuda karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal akan diancam 6 tahun dan denda Rp 12 juta. Tapi karena pelaku ini anak kita mengacu pada sistem peradilan anak sesuai UU yang ada," kata dia.
Disinggung apakah ayah EHS bisa dijadikan tersangka, Maryono belum memberikan jawaban jelas. Penyelidikan masih dilakukan pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, sebuah kecelakaan berujung matinya korban terjadi di Jalan Majapahit, Dusun Kanoman Tegal Pasar, Kalurahan/Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (27/1/2021) malam.
Pengendara yang masih berusia 13 tahun, menabrak 8 pengendara motor saat menunggu lampu APILL menyala hijau. Satu korban bernama Safi'i Widodo, dinyatakan tewas dalam insiden tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Siap-Siap! Akses ke Pantai Selatan Bantul Berubah Total: Pemindahan TPR, Titik Baru, Hingga TPR Darurat
-
Viral! Karcis Parkir 'Malioboro Rp50.000' Bikin Heboh, 2 Orang Diamankan Polisi
-
DIY Genjot Koperasi: Mampukah Yogyakarta Atasi Tantangan Pengurus 'Gaptek' Sebelum 2025?
-
Tol Jogja-Solo Seksi 2: Sudah 63 Persen Tapi Kok Mandek? Ternyata Gara-Gara Ini...
-
PSS dan PSBS Oke, PSIM? Pemkab Sleman Buka-bukaan Soal Nasib Stadion Maguwoharjo