SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan operasi minuman keras di kawasan Babarsari dan Seturan. Hasilnya ditemukan 99 botol minuman keras dari berbagai merek yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat, mengatakan mengatakan operasi minuman keras ini dilakukan dalam rangka menjamin ketertiban masyarakat. Termasuk sekaligus melakukan penegakan Perda yang terkait dengan peredaran minuman keras.
"Kami akan terus melakukan operasi yustisi penegakan Perda 2/2017 khususnya di Pasal 54 ayat (14) tentang ketenteraman ketertiban umum dan linmas khususnya di sektor perdagangan minuman beralkohol tanpa izin," ujar Nur kepada awak media, Minggu (7/1/2021).
Nur menjelaskan dari dua tempat yang menjadi wilayah operasi yustisi kali ini berhasil diamankan sebanyak 99 botol minuman keras dari berbagai merek. Dari hasil penyelidikan awal, dua tempat itu memang sudah cukup lama menjual minuman keras beralkohol.
"Memang dari penyelidikan awal kami, dua tempat sasaran ini sudah cukup lama menjual minuman keras beralkohol di atas 5 persen tanpa ada izin edar yang resmi," ucapnya.
Selain mengamankan puluhan botol minuman keras tersebut, Satpol-PP DIY juga akan memanggil kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar. Untuk kepentingan lebih lanjut kedua tersangka tersebut diminta hadir ke Kantor Satpol PP DIY pada Senin (8/2/2021) mendatang.
"Nanti dua orang akan kita panggil ke kantor untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Nur menyampaikan razia minumam keras bukan kali ini saja sudah dilakukan oleh Satpol-PP DIY. Dikatakan bahwa beberapa minggu lalu Satpol-PP DIY juga yelah melakukan operasi yustisi serupa di tempat lain.
Operasi yustisi terkait dengan penegakan Perda minuman keras itu dilakukan oleh Satpol-PP DIY di daerah Sonosewu, Bantul. Terkait dengan operasi tersebut tersangka sudah berhasil diamankan dan dipidana dengan denda Rp3 juta.
Baca Juga: Aktifkan Jaga Warga, DIY Memperpanjang PTKM Mikro
Terkait dengan hasil pelanggaran Perda 2/2017 ] Pasal 54 ayat 14, hasil pidana denda dimasukkan ke dalam kas daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Perda DIY 8/2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP DIY di Pasal 37 ayat (1).
Menurut Nur, tindakan tegas kepada pengedar miras ini memang patut untuk dilakukan. Sebagai juga langkah untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal diberbagai tempat yang ada di tengah masyarakat mulai dari tempat hiburan hingga tempat publik lainnya.
“Operasi yustisi seperti ini akan terus kami lakukan untuk mengendalikan pengederan miras yang tak sesuai aturan," tegasnya.
Berita Terkait
-
PTKM Jilid II Bergulir, Satpol PP DIY Bakal Amankan KTP Pelanggar Prokes
-
Berbanding Jauh dari Jakarta, Satpol-PP DIY Klaim PTKM di Jogja Kondusif
-
Soroti Tambang Pasir di Sungai Opak, Satpol PP DIY Segera Tindaklanjuti
-
Awasi PTKM, Satpol-PP DIY Siapkan 6 Tim Gabungan TNI dan Polri
-
Satpol PP DIY Perketat Pengawasan di Pantai Selatan Selama Libur Nataru
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik