SuaraJogja.id - Kendati tidak sebanyak beberapa waktu lalu, luncuran lava pijar dari puncak Gunung Merapi perlahan mulai kembali makin jauh.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida mengatakan, dalam periode pengamatan aktivitas Gunung Merapi pada Senin (8/2/2021) pukul 00.00 WIB - 24.00 WIB, sudah terjadi 23 kali luncuran lava pijar.
Jarak luncur maksimum guguran lava tersebut tercatat sepanjang 1.500 meter atau 1,5 kilometer.
"Dari pengamatan Senin (8/2/2021) pukul 00.00 WIB - 24.00 WIB teramati 23 kali luncuran lava dengan jarak luncur 1.500 meter mengarah ke barat daya atau ke hulu Kali Krasak dan Boyong," ujar Hanik kepada awak media, Selasa (9/2/2021).
Dalam periode yang sama, tidak terjadi aktivitas kegempaan yang cukup signifikan di Gunung Merapi. Tercatat kegempaan guguran yang berjumlah 80 kali dengan amplitudo 3-35 mm dan durasi 12-118 detik.
"Kegempaan hybrid atau fase banyak ada 4 kali dengan amplitudo 3-15 mm, durasi 12-118 detik. Sedangkan tektonik jauh ada 1 kali dengan amplitudo 55 mm, durasi 101 detik," ucapnya.
Sementara pada periode pengamatan Selasa (9/2/2021) pukul 00.00 - 06.00, terlihat guguran lava pijar sebanyak 6 kali. Jarak luncur maksimum lebih pendek daripada luncuran sebelumnya, yakni hanya 700 meter ke arah barat daya.
"Asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas sedang hingga tebal dan tinggi 50 meter di atas puncak kawah," ucapnya.
Disampaikan Hanik, berdasarkan total distribusi probabilitas dari 17 indikator, erupsi efusif masih berada paling atas dengan probabilitas sebesar 43,2 persen. Sementara untuk potensi eksplosif dan kubah-dalam menurun secara signifikan.
Baca Juga: Gunung Merapi Muntahkan 16 Kali Lava Pijar ke Barat Daya Sampai 1 Kilometer
Melalui kesimpulan itu, ucap Hanik, ditambah memperhatikan erupsi saat ini yang mengarah ke barat daya, maka potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas.
Potensi bahaya itu bakal berfokus pada sektor Kali Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih sejauh maksimal 5 kilometer.
Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau sejauh maksimal 3 kilometer dari puncak.
Selain it,u kegiatan penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III juga tetap direkomendasikan untuk dihentikan sementara waktu.
Pelaku wisata juga diimbau agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi, termasuk kegiatan pendakian ke puncak dalam kondisi saat ini.
Perlu diketahui juga hingga saat ini, BPPTKG masih menetapkan status Gunung Merapi pada Siaga (Level III).
Berita Terkait
-
Gunung Merapi Muntahkan 16 Kali Lava Pijar ke Barat Daya Sampai 1 Kilometer
-
Kekurangan Air Bersih Pascabanjir Lahar, Warga Lereng Merapi Perbaiki Pipa
-
Pasca Erupsi, Hutan di Lereng Merapi Perlu 25 Tahun Agar Kembali Rindang
-
Merapi Berulangkali Luncurkan Awan Panas, Begini Kondisi TNGM
-
Gunung Merapi Punya Dua Kawah, Potensi Bahaya Masih Rendah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman