Untuk kegiatan restoran/rumah makan (makan/minum di tempat), dilakukan pembatasan sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat duduk. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Hal itu tentunya dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
PPKM Mikro juga berimbas pada adanya pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall, toko swalayan, usaha pariwisata, dan kegiatan usaha lainnya. Fasilitas tersebut bisa beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
PPKM Mikro juga mengizinkan kegiatan konstruksi untuk beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, mengizinkan tempat ibadah untuk pelaksanaan ibadah dengan pembatasan sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Bahas Soal PPKM Mikro dan Zonasi, Ini Penjelasan Dinkes Sleman
Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan, dihentikan sementara.
Sementara, kegiatan hajatan yang telah direncanakan dan direkomendasikan, agar dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Serta tidak melaksanakan makan/minum di tempat, dengan jumlah orang yang hadir maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.
"Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021. Dan pada saat Instruksi Bupati ini mulai berlaku, maka Instruksi Bupati Sleman Nomor 03/INSTR/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kabupaten Sleman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutup Sri Purnomo dalam instruksi yang ia tanda tangani.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga: Dinkes Sleman Pastikan Vaksinasi Covid-19 Untuk Nakes Lansia Mulai Besok
Berita Terkait
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
-
Dari Berburu Diskon hingga Berbagi Takjil: Sambut Lebaran dengan Meriah di Pusat Perbelanjaan Ini
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir