SuaraJogja.id - Sebanyak lima kalurahan di Kota Yogyakarta saat ini masuk kategori zona merah. Kelima kalurahan tersebut yakni Gowongan, Pandean, Suryodiningratan, Ngampilan dan Kricak.
"Memang tersebar untuk yang zona merah. Kalau di tingkat kecamatan semuanya masuk zona oranye," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19, Heroe Poerwadi saat dikonfirmasi, Kamis (11/02/2021).
Menurut Wakil Walikota Yogyakarta tersebut, kriteria zona merah di Kota Jogja ini berbeda dari aturan dalam kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) yang diberlakukan saat ini di DIY.
Kalau sesuai aturan PTKM, penetapan zona merah didasarkan pada jumlah kasus positif COVID-19 di masing-masing wilayah terbawah hingga ke tingkat RT, maka Pemkot kali ini memakaia kriteria hasil kajian epidemiologi dari Kementerian Kesehatan (kemenkes).
Baca Juga: Cek Wisatawan, Jogja Tambah Petugas untuk Pemeriksaan Acak Surat Kesehatan
Sebab bila dihitung angka kasus positif COVID-19 di tingkat RT, lima kalurahan tersebut tidak masuk kategori zona merah. Di tiap RT hanya muncul 1 hingga 4 kasus COVID-19.
Karena itulah kriteria zona dinaikkan ke level kalurahan. Kelima kalurahan tersebut tercatat memiliki kasus COVID-19 paling banyak dibandingkan dengan total jumlah penduduknya.
"Berdasarkan epidemiologi, hitungannya antara mereka yang terkena [covid-19] dengan jumlah penduduk dan lainnya," jelasnya.
Dengan penetapan zona merah tersebut, lanjut Heroe, Pemkot akan menerapkan kebijakan khusus pada kelima kalurahan. Diantaranya mengurangi atau meniadakan berbagai kegiatan sosial hingga di tingkat RT/RW.
Selain itu Pemkot membatasi jumlah jamaah yang akan beribadah di tempat-tempat ibadah. Kebijakan ini dilaksanakan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di lingkungan sekitar.
Baca Juga: Hemat Waktu 34 Menit, KRL Jogja-Solo Dinilai Beri Manfaat Ekonomi ke Warga
Sistem 3T (testing, tracing dan treatment) pun diperluas. Hal ini dilakukan untuk memetakan kasus-kasus yang bermunculan di lima kalurahan tersebut.
"Pembatasan di sektor ekonomi juga dilakukan di lima kalurahan tersebut. Kalau di kalurahan lain ditutup pukul 21.00 selama PTKM mikro, maka di lima kalurahan tersebut melihat situasu di lapangan," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Daftar 'Buffer Zone' Lalin Arus Mudik 2025 di Banten Jika Terjadi Kepadatan 'Zona Merah'
-
Gara-Gara Kabar Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra, Istilah Lavender Marriage Trending
-
Review Serial 'Zona Merah', Serangan Zombie Indonesia yang Gak Kalah Seram
-
Serial Zona Merah Hadir di JAFF 2024, Sukses Bikin Penasaran Penyuka Genre Thriller!
-
Link Nonton Zona Merah: Saat Aghniny Haque Bertarung Lawan Mayat Hidup!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan