SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul mengamankan tiga anak pelajar lantaran terbukti melakukan tindakan pengeroyokan ke salah seorang korban bernama Raka Yoga Pratama (17). Korban dikeroyok pelaku setelah mengisi bensin di sekitar Jalan Samas, Kalurahan Palbapang, Kapanewon/Kabupaten Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (31/1/2021). Pelaku menyerang korban sekitar pukul 03.00 wib.
"Sebenarnya ada 10 remaja yang kami amankan, tapi yang ditetapkan sebagai tersangka ada 6. Tiga orang sudah kami amankan," kata Wachyu saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (15/2/2021).
Ia melanjutkan tiga pelaku yang telah diamankan diantaranya, FNP (17), MZT (17) dan WN (16). Sementara tiga pelaku lainnya yakni JN (19), HS (18) serta C (19) masih dalam pengejaran.
"Tiga pelaku lainnya menjadi DPO saat ini. Kami masih memburu para pelaku remaja itu," terang Kapolres.
Ia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut berawal dari salah seorang pelaku yang mendapat tantangan dari musuh melalui Instagram. Satu remaja yang tersulut mencari penantang tersebut dan mengajak teman-temannya yang berjumlah 10 orang.
"Ketika di Jalan Samas tepatnya di sekitar Pom Bensin Palbapang, rombongan pelaku ini mengira korban adalah musuh yang menantang lewat Instagram. Selanjutnya korban yang hanya sendirian dikeroyok dengan cara ditebas dengan benda tajam jenis celurit," katanya.
Pelaku WN dan JN (DPO) menyerang korban menggunakan celurit. Akibatnya korban yang tak mengetahui apa-apa, terluka di bagian telinga, rahang dan punggung.
"Pelaku menyerang secara acak. Jadi setelah diselidiki korban ini tidak pernah menantang salah seorang pelaku lewat Instagram," ujar dia.
Baca Juga: Pamit Pergi, Pensiunan Guru Asal Bantul Hilang di Sungai Winongo
Wachyu melanjutkan, korban yang telah melaporkan kejadian ke pihak berwenang, langsung ditanggapi polisi dan melakukan penyelidikan. Ia mengatakan pada saat peristiwa terjadi ada satu motor pelaku yang tertinggal.
"Dari satu petunjuk itu dilakukan penyelidikan dan tim opsnal bergerak mencari keberadaan pelaku," kata Wachyu.
Tiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku FNP dan MZT diamankan pada tanggal 10 Februari 2021, sementara WN diamanakan pada hari selanjutnya yakni 11 Februari 2021.
"Tiga remaja yang berhasil diamankan tertangkap di rumahnya, masih di wilayah Bantul. Untuk tiga pelaku lain, masih DPO dan masih kami cari petunjuk untuk menangkapanya," Kata dia.
Wachyu mengaku jika senjata tajam berupa celurit masih belum ditemukan. Pasalnya dari keterangan 3 tersangka, celurit dibuang di sekitar aliran sungai yang ada di SMA 1 Pandak.
"Pengakuan pelaku ada dua celurit yang dijadikan senjata untuk menyerang korban. Mereka membuangnya di sekitar buk (jembatan kecil) di sekitar SMA 1 Pandak. Tapi setelah dicari barang itu tidak ada," jelas dia.
Meski tak mendapatkan celurit yang digunakan pelaku saat menyerang korbannya di Pom Bensin Palbapang, polisi mengamankan satu buah celurit lain yang dimiliki WN.
"Pelaku inisial WN ini sempat viral di media sosial mengacungkan celurit di cctv wilayah Bantul. Itu kami amankan celuritnya. Tapi celurit itu bukan untuk melukai korban di pom bensin Palbapang," terang Wachyu.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, tiga buah jaket yang digunakan tiga pelaku. Dua buah helm, tiga kaos dan celana panjang milik ketiga pelaku. Selain itu dua kendaraan motor merk Honda Scoopy ikut diamankan polisi.
Ia menjelaskan para pelaku akan dikenai pasal 170 ayat 2 ke-1 atau 351 Jo 55 KUHP tentang Pengeroyokan. Kendati pelaku masih dibawah umur proses hukum mengikuti UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau 2 tahun paling sedikit. Tapi karena mereka masih di bawah umur, pelaku akan mengikuti proses hukum sesuai UU Perlindungan anak," kaya Wachyu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Terungkap, Motif Mahasiswa Sleman Tega Habisi Nyawa dan Kubur Bayi, Ada Unsur Kekerasan?
-
Sejoli Mahasiswa di Sleman Tega Habisi Nyawa Bayi Usai Dilahirkan di Kamar Mandi
-
Bupati Gunungkidul Geram! ASN di Luar Jam Kerja? Cek Aturan & Sanksi Lengkap di Sini
-
Bendera One Piece Berkibar: Rektor UMY Ingatkan Pemerintah Soal Ini
-
Duh! Rugikan Bandar? Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pemain Judol di Jogja