SuaraJogja.id - Lurah Gilangharjo, Pardiono secara tegas melarang operasi usaha pemotongan ayam yang bakal dibangun di Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak jika belum memiliki izin. Hal itu mengingat Rumah Pemotongan Ayam (RPA) akan menimbulkan limbah dan berdampak buruk jika tidak dikelola dengan baik oleh pemiliknya.
"Ya namanya pemotongan hewan baik ternak atau unggas pasti ada limbahnya kan. Nah tentunya itu harus melengkapi izin artinya ada IPAL-nya jelas, lalu bagaimana lokasinya termasuk dari warga sekitar," terang Pardiono dihubungi wartawan, Senin (15/2/2021).
Ia menjelaskan bahwa sudah mendapat informasi jika ada pengelolaan ayam potong yang akan dibangun di Padukuhan Tegalurung yang masuk di Kalurahan Gilangharjo. Namun hal itu hanya sebatas informasi.
"Ya baru mendengar jika mau dibuat di Padukuhan Tegalurung. Tapi jika izin atau surat resminya belum saya terima," ujar dia.
Baca Juga: Pamit Pergi, Pensiunan Guru Asal Bantul Hilang di Sungai Winongo
Terpisah, Dukuh Tegalurung, Supriyanto membenarkan jika warga sudah didatangi pihak pengelola RPA. Kendati demikian kedatangan mereka hanya berupa lisan.
"Baru tetangga kanan kiri yang diberitahu jika ada orang mau menyewa lokasi untuk usaha ayam. Tapi secara resmi atau izinnya kami belum dapat surat," kata Supriyanto.
Ia menjelaskan, jika alasan pihak pengelola RPA itu mencari lokasi di Tegalurung karena tempat pemotongannya terlalu jauh ketika mengirim ayam hingga ke Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro.
"Jika dari pihak pengelola itu mengaku tempat pemotongannya jauh jika harus sampai ke Sumbermulyo. Maka dari itu mereka memilih jarak yang terdekat yaitu di Padukuhan Tegalurung. Tapi mereka belum memberitahu apakah untuk pemotongan ayam atau jualan ayam seperti apa. Karena izinnya juga belum jelas," tambah dia.
Supriyanto mengatakan bahwa lokasi yang dipilih untuk usaha ayam tersebut belum diketahui di sebelah mana. Kendati demikian Padukuhan Tegalurung termasuk wilayah yang banyak dihuni warga.
Baca Juga: Redakan Hujan Deras di Bantul, Pemuda Ini Gunakan Sapu Lidi dan Bumbu Dapur
"Lokasinya dimana, saya memang belum tahu. Apakah sudah ada bangunannya atau belum masih belum jelas. Tapi jika mau dibangun RPA di permukiman warga ya jelas jadi masalah nanti. Apalagi sampai menimbulkan bau," terang dia.
Berita Terkait
-
DPR Desak Proses Hukum Dokter Priguna Harus Transparan, Izin Praktiknya Harus Dicabut Seumur Hidup
-
Apakah Harus Izin Orang Tua sebelum Mualaf? Steven Wongso Akui Belum Kasih Tahu Ibu
-
MA Kabulkan Putusan OJK, Izin Usaha Kresna Life Dicabut
-
OJK Cabut Ijin Usaha Sarana Papua Ventura, Ini Penyebabnya
-
Cara Legalisasi Usaha di Indonesia: Panduan Lengkap dan Terkini
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat