SuaraJogja.id - Ribut-ribut soal pemindahan usaha Rumah Pemotongan Ayam (RPA) dari Pedukuhan Gunungan, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul ke wilayah Pedukuhan Tegalurung, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Bantul kian meruncing.
Pemerintah Kalurahan Gilangharjo meminta proses pembangunan RPA di Tegalurung dihentikan karena belum mengantongi izin dari Pemkab Bantul.
Lurah Gilangharjo Pardiono tidak ingin kecolongan, sehingga memerintahkan Dukuh Tegalurung untuk menghentikan pembangunan RPA sampai benar-benar mengantongi izin usaha RPA.
"Sudah ada pembangunan di sana, lha belum punya izin kok sudah bangun RPA. Itu jelas melanggar aturan," ujar Pardiono dihubungi wartawan, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Belum Ada Izin, Lurah Gilangharjo Larang Pembangunan RPA di Wilayahnya
Pardiono menegaskan tidak ingin kasus RPA di Padukuhan Gunungan yang mencemari lingkungan terulang kembali di tempat barunya di Padukuhan Tegalurung.
"Makanya saya tegas agar pembangunan RPA di Padukuhan Tegalurung dihentikan sampai izin keluar. Pak Dukuh Tegalurung juga tidak bisa memberikan bukti bahwa pembangunan RPA sudah didampingi dari DLH Bantul," ujarnya.
Pardiono menjelaskan ada dugaan pemilik RPA melakukan kebohongan. Pemilik mengatakan kepada Dukuh Tegalurung bahwa pembangunan RPA sudah ada pendampingan dan bimbingan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul. Namun dari DLH sendiri malah meminta nomor pribadi pemilik RPA ke Pardiono.
"Ini kan aneh, sudah dibimbing DLH namun pihak DLH minta nomor handphone pemilik RPA kepada saya. Saya tidak mau kebobolan," katanya.
Terpisah, Lurah Tegalurung Supriyanto tak membantah bahwa pemilik RPA mengaku telah mendapat pendampingan dari DLH Bantul dalam pembangunan RPA di wilayahnya.
Baca Juga: Rumah Pemotongan Ayam Cemari Lingkungan, Warga Sumbermulyo Mengeluh
"Pemiliknya sudah bilang sama saya bahwa pembangunan RPA sudah didampingi DLH. Nah itu benar atau tidak saya kurang tahu," ujarnya.
Supriyanto menjelaskan, proses pembangunan sedang berlangsung. Saat ini pemilik sedang membuat saluran limbah hingga membuat tempat Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
"Sudah mulai dikerjakan, jika nantinya ada perintah dihentikan oleh pimpinan karena tidak kantongi izin akan saya laksanakan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kabupaten Bantul, Joko Waluyo mengatakan pemilik RPA sudah melakukan konsultasi terkait rencana pembangunan RPA baru di Padukuhan Tegalurung.
"Iya pemiliknya datang ke kantor DPPKP dan sudah kita beri sejumlah gambar RPA dan juga IPAL-nya. Bahkan kita antar ke salah satu RPA di Piyungan yang sudah berizin dan memenuhi standar sehingga tidak mengganggu lingkungan," ujarnya.
Namun demikian, setelah melihat gambar dan meninjau RPA di Piyungan tidak serta merta bisa sebagai dasar atau payung hukum untuk memulai pembangunan sebelum memiliki izin usaha RPA.
"Kami itu hanya memberi gambaran saja. Jika pembangunan RPA-nya tentu harus mengurus izin dulu. Tapi pihak yang mengeluarkan izin usaha dari OPD lain bukan di DPPKP," ungkapnya.
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan