SuaraJogja.id - Nama anggota DPRD Bantul, Supriyono mendadak jadi sorotan. Hal itu tak lain lantaran video singkatnya saat menyebut pemakaman Covid-19 seperti anjing hingga diduga jadi proyek viral di jejaring media sosial.
Video ucapan anggota DPRD Bantul Supriyono soal pemakaman Covid-19 seperti anjing diketahui diunggah oleh akun Twitter TRC BPBD DIY.
Dalam video tersebut Supriyono tampak tengah berbicara di sebuah acara. Dalam acara tersebut ia mengeluhkan bahwa pemakaman Covid-19 seperti memakamkan anjing dan menuding kegiatan itu sebagai proyek dengan bayaran untuk petugas pemakaman.
Melalui Twitter, Minggu (21/2/2021), TRC BPBD DIY, mewakili para relawan Covid-19, mengungkapkan kekecewaan dan sakit hati atas tuduhan tersebut.
Baca Juga: Edarkan Pil Sapi, Polres Bantul Ringkus Pria Asal Klaten
Belakangan, puluhan relawan yang tergabung dalam Forum Pengurangan Risiko Bencana atau FPRB Bantul menggerudug DPRD Bantul untuk meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut. Mereka menuntut Supriyono meminta maaf atas ucapannya yang bernada hasutan dan hoaks.
Lantas siapa kah sosok anggota DPRD Bantul, Supriyono yang dianggap menghasut dan menimbulkan kegaduhan terkait Covid-19 tersebut.
Diketahui Supriyono merupakan anggota DPRD Bantul dua periode yakni periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Jabatan terakhirnya merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai Bulan Bintang (PBB) DIY.
Baca Juga: Pemakaman Covid-19 Dituduh Proyek, Relawan Bawa "Peti Mati" ke DPRD Bantul
Selain berkecimpung di dunia politik, Supriyono diketahui juga mengasuh Pondok Pesantren Baitul Quran, Trimurti, Kecamatan Srandakan, Bantul.
Sebelum tergabung menjadi anggota Partai Bulan Bintang, Supriyono merupakan PNS golongan IV a yang bertugas di Dinas Pendidikan Dasar Bantul.
Tetapi ia kemudian dipecat lantaran melanggar aturan PNS setelah menjadi pengurus Partai Bulan Bintang.
Pemecatan tersebut berdasarkan SK Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tertanggal 28 Maret 2013.
Supriyono yang menjadi guru di SD Daleman, kecamatan Pandak tersebut dinilai telah melanggar pasal 1 ayat 1 PP Nomor 37 tahun 2004 mengenai larangan PNS menjadi anggota Partai Politik.
Setelah tak lagi jadi PNS, Supriyono diketahui menjabat sebagai ketua DPC PBB Bantul 2013 hingga kemudian mencalonkan diri di DPRD Bantul 2014 dan terpilih hingga periode kedua dengan perolehan 14.300 suara.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
BRI Perkuat Peran dalam Green Economy Lewat Green Financing Hingga Capai Rp89,9 Triliun
-
Eksekusi Paksa Satu Rumah di Lempuyangan: Penghuni Layangkan Gugatan, LBH Siap Lawan PT KAI
-
Dari TKI Ilegal ke Kurir Sabu Tisu Basah, Tato Artis Jadi Pintu Masuk Sindikat Internasional
-
Sabu Cair dalam Tisu Basah: Jaringan Narkoba Internasional Gemparkan Yogyakarta!
-
Tisu Basah Berisi Sabu, Polda DIY Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara di Bandara YIA