Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 23 Februari 2021 | 17:55 WIB
Anggota DPRD Bantul, Supriyono (batik lengan panjang hijau), bersalaman dengan Ketua FPRB Bantul Waljito usai klarifikasi dan permintaan maaf di kantor DPRD Bantul, Selasa (23/2/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Risiko menjadi relawan cukup besar ketika harus memakamkan jenazah covid-19. Jika nanti berkembang stigma negatif terkait dengan pemakaman jenazah covid 19 seperti menguburkan anjing maka tentu mereka menjadi pihak yang pertama untuk di salahkan dan dikambinghitamkan.

"Jadi di posisi kami itu serba salah,"tandasnya.

Komandan Satgas Covid19 Kalurahan Bantul, Kuswandi mengatakan, per Desember 2020 Kabupaten, BPBD dan Satpol PP Bantul melimpahkan sebagian kewenangannya ke Satgas Kelurahan dalam penanganan Covid19. Jadi dalam forum Selasa (23/2/2021) pagi tadi, tidak mewakili suara mereka dan mereka akan melakukan aksi lanjutan.

"Kami notabene Satgas Kelurahan yang dilimpahi tentang kemenangan pemakaman jenazah tidak diajak rembukan. Itu menjadikan sebuah penyesalan kepada kami teman-teman Satgas tingkat kalurahan,"ujarnya, Selasa (23/2/2021) saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Pejabat DPRD Bantul Tak Klarifikasi, Relawan Covid-19 Siap ke Ranah Hukum

Sebenarnya Satgas Kalurahan kemarin menghormati satu pintu Ketua FFPRB Kabupaten Bantul  Waljito dengan harapan besar bisa mengakomodir suara Satgas Kalurahan. Namun ternyata tadi tidak ada rembuk, tidak ada undangan pada Satgas Kalurahan, FFPRB Kabupaten menyatakan relawan sudah memaafkan.

Karena kecewa, Satgas Kelurahan Bantul secara resmi akan mengembalikan kewenangan yang diberikan Kabupaten pada bulan Desember 2020 itu. Nantinya  biarlah Sat Pol PP dan DPRD serta FFPRB Kabupaten yang memakamkan jenazah terkonfirmasi positif.

"Sekali lagi kami tandaskan, kami tetap akan membantu pemerintah dalam upaya ikhtiar memutus mata rantai penyebaran covid. Tetapi untuk pemakaman silahkan diurus mereka," tandasnya.

Menurut Kuswandi, satuan tugas covid-19 kelurahan itu tidak hanya FPRB, namun unsur yang ada di Satgas covid 19 tingkat kelurahan itu terdiri dari berbagai elemen. Di antaranya unsur linmas, ada unsur badan permusyawaratan Kelurahan (BPKal), FPRB,  unsur tokoh masyarakat dan juga unsur Pamong,  atapun karang taruna.

"Sehingga Satgas Covid-19 tidak memiliki garis komando dengan FPRB Kabupaten,"tegasnya.

Baca Juga: Tuding Pemakaman Covid-19 Proyek, Ratusan Relawan Geruduk DPRD Bantul

Kontributor : Julianto

Load More