Risiko menjadi relawan cukup besar ketika harus memakamkan jenazah covid-19. Jika nanti berkembang stigma negatif terkait dengan pemakaman jenazah covid 19 seperti menguburkan anjing maka tentu mereka menjadi pihak yang pertama untuk di salahkan dan dikambinghitamkan.
"Jadi di posisi kami itu serba salah,"tandasnya.
Komandan Satgas Covid19 Kalurahan Bantul, Kuswandi mengatakan, per Desember 2020 Kabupaten, BPBD dan Satpol PP Bantul melimpahkan sebagian kewenangannya ke Satgas Kelurahan dalam penanganan Covid19. Jadi dalam forum Selasa (23/2/2021) pagi tadi, tidak mewakili suara mereka dan mereka akan melakukan aksi lanjutan.
"Kami notabene Satgas Kelurahan yang dilimpahi tentang kemenangan pemakaman jenazah tidak diajak rembukan. Itu menjadikan sebuah penyesalan kepada kami teman-teman Satgas tingkat kalurahan,"ujarnya, Selasa (23/2/2021) saat dikonfirmasi.
Sebenarnya Satgas Kalurahan kemarin menghormati satu pintu Ketua FFPRB Kabupaten Bantul Waljito dengan harapan besar bisa mengakomodir suara Satgas Kalurahan. Namun ternyata tadi tidak ada rembuk, tidak ada undangan pada Satgas Kalurahan, FFPRB Kabupaten menyatakan relawan sudah memaafkan.
Karena kecewa, Satgas Kelurahan Bantul secara resmi akan mengembalikan kewenangan yang diberikan Kabupaten pada bulan Desember 2020 itu. Nantinya biarlah Sat Pol PP dan DPRD serta FFPRB Kabupaten yang memakamkan jenazah terkonfirmasi positif.
"Sekali lagi kami tandaskan, kami tetap akan membantu pemerintah dalam upaya ikhtiar memutus mata rantai penyebaran covid. Tetapi untuk pemakaman silahkan diurus mereka," tandasnya.
Menurut Kuswandi, satuan tugas covid-19 kelurahan itu tidak hanya FPRB, namun unsur yang ada di Satgas covid 19 tingkat kelurahan itu terdiri dari berbagai elemen. Di antaranya unsur linmas, ada unsur badan permusyawaratan Kelurahan (BPKal), FPRB, unsur tokoh masyarakat dan juga unsur Pamong, atapun karang taruna.
"Sehingga Satgas Covid-19 tidak memiliki garis komando dengan FPRB Kabupaten,"tegasnya.
Baca Juga: Pejabat DPRD Bantul Tak Klarifikasi, Relawan Covid-19 Siap ke Ranah Hukum
Kontributor : Julianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat