Risiko menjadi relawan cukup besar ketika harus memakamkan jenazah covid-19. Jika nanti berkembang stigma negatif terkait dengan pemakaman jenazah covid 19 seperti menguburkan anjing maka tentu mereka menjadi pihak yang pertama untuk di salahkan dan dikambinghitamkan.
"Jadi di posisi kami itu serba salah,"tandasnya.
Komandan Satgas Covid19 Kalurahan Bantul, Kuswandi mengatakan, per Desember 2020 Kabupaten, BPBD dan Satpol PP Bantul melimpahkan sebagian kewenangannya ke Satgas Kelurahan dalam penanganan Covid19. Jadi dalam forum Selasa (23/2/2021) pagi tadi, tidak mewakili suara mereka dan mereka akan melakukan aksi lanjutan.
"Kami notabene Satgas Kelurahan yang dilimpahi tentang kemenangan pemakaman jenazah tidak diajak rembukan. Itu menjadikan sebuah penyesalan kepada kami teman-teman Satgas tingkat kalurahan,"ujarnya, Selasa (23/2/2021) saat dikonfirmasi.
Sebenarnya Satgas Kalurahan kemarin menghormati satu pintu Ketua FFPRB Kabupaten Bantul Waljito dengan harapan besar bisa mengakomodir suara Satgas Kalurahan. Namun ternyata tadi tidak ada rembuk, tidak ada undangan pada Satgas Kalurahan, FFPRB Kabupaten menyatakan relawan sudah memaafkan.
Karena kecewa, Satgas Kelurahan Bantul secara resmi akan mengembalikan kewenangan yang diberikan Kabupaten pada bulan Desember 2020 itu. Nantinya biarlah Sat Pol PP dan DPRD serta FFPRB Kabupaten yang memakamkan jenazah terkonfirmasi positif.
"Sekali lagi kami tandaskan, kami tetap akan membantu pemerintah dalam upaya ikhtiar memutus mata rantai penyebaran covid. Tetapi untuk pemakaman silahkan diurus mereka," tandasnya.
Menurut Kuswandi, satuan tugas covid-19 kelurahan itu tidak hanya FPRB, namun unsur yang ada di Satgas covid 19 tingkat kelurahan itu terdiri dari berbagai elemen. Di antaranya unsur linmas, ada unsur badan permusyawaratan Kelurahan (BPKal), FPRB, unsur tokoh masyarakat dan juga unsur Pamong, atapun karang taruna.
"Sehingga Satgas Covid-19 tidak memiliki garis komando dengan FPRB Kabupaten,"tegasnya.
Baca Juga: Pejabat DPRD Bantul Tak Klarifikasi, Relawan Covid-19 Siap ke Ranah Hukum
Kontributor : Julianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai