SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat yang diduga terkait dalam dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta APBD 2016-2017. Kali ini Staf Ahli Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik, Sumadi yang dipanggil KPK di Mapolres Sleman, Selasa (23/2/2021).
"Tidak diperiksa karena aku inspektorat mung dilit (cuma sebentar) gitu loh. Cuma ditanya tugas pokok fungsi inspektorat gitu aja," kata Sumadi kepada awak media sambil berjalan menuju mobilnya.
Diketahui bahwa Sumadi sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Inspektorat DIY. Hingga setelahnya ditunjuk sebagai Sekda Kabupaten Sleman pada Januari 2017 silam.
"Karena aku sebentar [menjabat] di sana [inspektorat] jadi saya tidak berkaitan dengan apa yang jadi bahan pemeriksaan," imbuhnya.
Ditegaskan Sumadi, semasa menjabat Kepala Inspektorat pihaknya tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan khususnya perihal proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.
"Enggak, enggak. Tidak memeriksa," tegasnya.
Sumadi menuturkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK tadi hanya berlangsung sebentar.
Disinggung terkait jumlah pertanyaan yang diajukan sewaktu diperiksa, kata Sumadi, ia tidak terlalu mengingatnya. Ia juga tidak mengetahui lebih lanjut siapa saja yang masuk dalam pemeriksaan KPK kali ini.
"Hanya sebentar tadi [diperiksa] habis dzuhur aku ke sini. Siapa saja tidak tahu, tidak bareng datangnya terakhir. Kalau pertanyaan, waduh lupa tadi karena sambil bercanda," tandasnya.
Baca Juga: Dipanggil KPK, 6 Saksi Korupsi Stadion Mandala Krida Diperiksa Hari Ini
Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya menyampaikan terdapat sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang dipanggil untuk diperiksa di Mapolres Sleman hari ini Selasa (23/2/2021).
Selain Sumadi saksi lain yang diperiksa di antaranya, pemilik PT Kenanga Mulya, PT Bimapatria Pradana Raya dan PT Tata Analisa Multi Mulya yaitu Aninto Mangun Diprojo dan seorang pihak swasta lainnya, Thomas Hartono.
Ditambah pula Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Erlina Hidayati Sumardi. Serta Mantan Kepala Bidang Perencanaan Disdikpora DIY, Suroyo.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Erlina Hidayati yang sebelumnya merupakan mantan Sekretaris Dinas Kebudayaan DIY, mengaku malah belum menerima surat pemanggilan KPK terkait pemeriksaan yang dilaksanakan hari ini di Mapolres Sleman. Ia justru sempat menerima panggilan oleh KPK saat awal dugaan kasus korupsi Mandala Krida mulai muncul.
"Kalau kemarin memang sempat ditanya. Kalau yang hari ini belum. Kemarin itu hanya dimintai keterangan saja, dimintai informasi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida karena dulu kan saya di Bappeda," ujar Erlina.
Diketahui sebelumnya pemeriksaan oleh KPK di Mapolres Sleman sudah dilakukan sejak Senin (22/2/2021) kemarin. Salah satu yang telah diperiksa yaitu Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik