Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 26 Februari 2021 | 08:03 WIB
Warga mengamati Gunung Merapi yang mengeluarkan awan panas di Wonorejo, Hargobinangun, Pakem, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (18/1/2021). [ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww]

SuaraJogja.id - Gunung Merapi kembali memuntahkan awan panas guguran pada Jumat (26/2/2021) pagi.

Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida mengatakan, awan panas guguran Gunung Merapi terbaru terjadi pada Jumat pukul 04.39 WIB. Luncuran awan panas itu mencapai jarak sejauh 1.500 meter atau 1.5 km.

"Terjadi awan panas guguran di Gunung Merapi tanggal 26 Februari 2021 pukul 04.39 WIB. Estimasi jarak luncur kurang lebih 1.500 meter ke barat daya," kata Hanik dalam keterangannya kepada awak media.

Berdasarkan pantauan BPPTKG, awan panas guguran tercatat di seismogram dengan amplitudo 55 mm dengan durasi 130 detik. Sementara, untuk tinggi kolom tidak teramati karena puncak berkabut.

Baca Juga: Kurang Dari 2 Jam, Merapi Kembali Keluarkan Awan Panas Sejauh 1,9 Km

Pada periode pengamatan Jumat pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB, terjadi pula luncuran lava pijar dari puncak Gunung Merapi. Tercatat luncuran lava pijar itu sebanyak 6 kali dengan jarak luncur 1,5 km ke barat daya.

Selain itu, aktivitas Gunung Merapi juga menunjukkan adanya kegempaan guguran sebanyak 41 kali dengan amplitudo 3-35 mm, dan durasi 12-94 detik. Serta tektonik jauh berjumlah 1 kali dengan amplitudo 4 mm berdurasi 146 detik.

Hanik menambahkan potensi bahaya masih dalam rekomendasi yang sama yakni bakal berfokus pada sektor Kali Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng dan Putih sejauh maksimal 5 kilometer. Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau sejauh maksimal 3 kilometer dari puncak.

Selain itu kegiatan penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III juga tetap direkomendasikan untuk dihentikan sementara waktu. Pelaku wisata juga dilarang melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi, termasuk kegiatan pendakian ke puncak dalam kondisi saat ini.

Hingga saat ini, BPPTKG masih menetapkan status Gunung Merapi pada Siaga (Level III). Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali.

Baca Juga: Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,5 Km ke Barat Daya

Load More