Ia menambahkan, ada ketidakjujuran dalam laporan dana kampanye karena sumbangan yang diterima tidak semua dilaporkan. Bahkan, lanjutnya, berdasarkan temuan di tahun-tahun sebelumnya, KPK sendiri sudah dengan sangat lugas memaparkan bahwa "calon menyerahkan sejumlah uang kepada partai politik, namun tidak dilaporkan sebagai penerimaan dana partai politik."
Titi pun menyayangkan, hingga kini belum ada solusi konkret yang ditawarkan meskipun sudah diketahui secara gamblang permasalahan soal korupsi oleh politisi.
Namun, untuk permasalahan korupsi calon kepala daerah yang belum dilantik -- sebelumnya diungkapkan Zainal, Titi menawarkan dua opsi: LHKPN harus dilaporkan calon kepala daerah meskipun bukan pejabat negara dan tindak pidana korupsi juga bisa ditegakkan pada calon pejabat negara.
Sementara itu, narasumber lainnya, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik (Fisipol) UGM Mada Sukmajati, mengungkapkan siklus korupsi politisi yang ia kutip dari seorang politikus PDI Perjuangan.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar, Nurdin Abdullah : Itu Bantuan Untuk Masjid
Di tahun pertama, ia menjelaskan, pemenang pilkada akan mengembalikan modal, lalu mencari untung di tahun kedua dan ketiga, diikuti akumulasi modal untuk pemilu berikutnya pada tahun keempat dan kelima, supaya terpilih lagi.
"Pak Nurdin itu terpilih [sebagai gubernur] di Pilkada 2018 ya kalau enggak salah. Ini mungkin sudah tidak return of capital ini, sudah tidak mau mengembalikan modal, tapi sudah fase profit taking, profit seeking, ngambil untung dulu di tahun kedua dan ketiga," ujar Mada.
Senada dengan Zainal, Mada menilai, para politikus memang pandai mencari celah untuk melakukan korupsi, bahkan, kata dia, sejak awal dilantik.
"Mungkin bahkan ketika mengucapkan sumpah pelantikan itu di dalam otaknya mungkin sudah berniat korupsi, jadi mulutnya mengucapkan sumpah janji jabatan pada Allah dan seterusnya, tapi otaknya sudah mikir, nanti setelah dilantik, apa yang bisa dikorup," ungkap Mada.
Baca Juga: Ditahan Sejak Akhir Februari, Nurdin Abdullah Baru Diperiksa KPK Hari Ini
Berita Terkait
-
Praperadilan Kandas, KPK Didesak Gerak Cepat Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
-
WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
-
Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!
-
Deretan Kepala Daerah yang Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2024
-
Pilkada Lewat DPRD Tak Jamin Pangkas Biaya Politik, Malah Rawan Kongkalikong
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan