Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Minggu, 07 Maret 2021 | 18:53 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X menyapa masyarakat melalui media sosial Selasa (9/2/2021). - (YouTube/HumasJogja)

SuaraJogja.id - Yogyakarta disebut sebagai daerah istimewa bukan tanpa alasan. Selain banyaknya destinasi wisata yang membuat seseorang sulit melupakan, Jogja disebut istimewa juga karena sistem pemerintahannya. Jika wilayah lainnya memiliki kepala daerah berupa gubernur yang dipilih setiap beberapa tahun sekali, provinsi satu ini berbeda. 

Jabatan gubernur di Jogja diisi oleh Sultan, yang juga menduduki kursi raja di Keraton Yogyakarta. Tanpa menggelar pemilihan kepada daerah di tingkat provinsi, jabatan tersebut diwariskan secara turun temurun oleh sultan yang menjabat sesuai dengan tradisi di Keraton. 

Jogja menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang masih menggunakan sistem pemerintahan tersebut. Kepemimpinan oleh sultan merupakan warisan budaya untuk masyarakat sekitar.

Meski memiliki sistem pemerintahan yang berbeda, tetapi provinsi dengan kota gudeg ini tetaplah bagian dari Indonesia dan selalu mendukung keberadaan NKRI. 

Baca Juga: Petugas Positif Covid-19, IGD Puskesmas Panjatan II Tutup Sampai Rabu

Posisi kepala pemerintahan DIY sendiri saat ini diisi Sri Sultan Hamengku Buwono X. Tepat pada 7 Maret 1989 lalu, KGPH Mangkubumi dinobatkan sebagai Raja ke-10 Kasultanan Yogyakarta bergelar Sri Sultan Hamengku Buwono X, dengan permaisuri bergelar Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Sampai saat ini jabatan tersebut masih diisi oleh orang yang sama. 

"Pada Hari Selasa Wage, 7 Maret 1989 atau 29 Rejeb, Tahun Wawu 1921, KGPH Mangkubumi dinobatkan sebagai Raja ke-10 Keraton Kasultanan Yogyakarta dengan gelar Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan permaisuri bergelar Gusti Kanjeng Ratu Hemas," tulis akun @kratonjogja. 

Dilansir akun Instgaram @kratonjogja, disampaikan bahwa Sri Sultan HB X sudah menjabat selama 32 tahun sebagai kepala daerah Yogyakarta berdasarkan perhitungan tahun masehi.

Sementara untuk penanggalan Jawa, Sultan HB X genap bertakhta selama 33 tahun pada Sabtu Pon 29 Rejeb Tahun Jimakir 1954, atau tanggal 13 Maret 2021. 

Sejak diunggah pada Minggu (7/3/2021), informasi mengenai masa jabatan Sultan HB X tersebut sudah disukai lebih dari 14 ribu pengguna Instagram.

Baca Juga: Ditemukan dari Tracing, Puluhan Warga Kaliurang Timur Positif Covid-19

Ada banyak komentar yang ikut ditinggalkan warganet. Mereka mendoakan agar Sultan selalu berada dalam keadaan sehat dan kondisi yang baik. 

Load More