Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 15 Maret 2021 | 13:52 WIB
Tangkapan layar video warga membuang sampah di sekitar jembatan yang berdekatan dengan Stadion Sultan Agung, Bantul - (Instagram/@pemkabbantul)

SuaraJogja.id - Kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan masih saja minim. Bahkan sebagian masyarakat dengan sengaja membuang sampah ke sungai, sehingga dapat menyebabkan banjir dan merugikan orang lain.

Baru-baru ini sebuah video yang dibagikan akun Instagram @pemkabbantul menunjukkan pelaku melempar kresek putih ke dalam sungai yang berada di dekat Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul.

“Kejadian di timur Stadion Sultan Agung. Ada orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan di sungai!” tulis akun tersebut.

Dalam video tersebut, seorang pria berjaket hitam dan bercelana pendek datang menggunakan sepeda motor matic dan berhenti di sekitar jembatan. Selanjutnya, orang tersebut membawa kresek putih untuk dibuang ke sungai.

Baca Juga: Bikin Emosi, Viral Emak-emak Diam-diam Buang Sampah di Depan Rumah Orang

Perekam video memanggil dan mengingatkan untuk tak membuang sampah di sana. Meski pria berjaket hitam yang wajahnya sudah disensor itu sempat berhenti, tetapi ia tetap membuang sampah dan meninggalkan jembatan.

“Nek guwak sampah ampun teng mriku [kalau buang sampah jangan ke situ],” kata warga yang berada di sekitar jembatan dalam video tersebut.

Menanggapi video viral itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul mengaku sudah menerima laporan dari masyarakat.

“Sudah kami terima laporan itu. Video juga sudah kami lihat bersama dan memang ada kesengajaan si pembuang sampah ini,” ujar Kepala DLH Bantul Ari Budi Nugroho, dikonfirmasi SuaraJogja.id, Senin (15/3/2021).

Ia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2/2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, ada sanksi bagi pelaku yang terbukti membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: 14 Warga Tugu Selatan Kena OTT Sampah Langsung Diamankan Lurah

“Ada sanksinya, sesuai Perda nomor 2/2019 Pasal 61 ayat 3, pelaku pembuang sampah bisa dipidana kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” jelas Ari.

Disinggung apakah akan mencari pelaku pembuangan sampah ke sungai, Ari menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menelusuri video tersebut.

“Kita sudah sering melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku pembuang sampah liar. Namun tentu akan kami lakukan lagi penelusuran dengan video itu," katanya.

Pihaknya tak menampik bahwa kesadaran masyarakat masih kurang terkait kebersihan lingkungan termasuk sungai. Hal itu, kata Ari, ditunjukkan dengan masih banyaknya sampah yang terlihat di sejumlah sungai yang ada di Bantul.

"Logika sederhananya, dengan masih ditemui, dijumpai banyaknya sampah di sungai dan saluran irigasi, menunjukkan masih banyak orang yang membuang sampah dengan sengaja ke sungai atau saluran irigasi. Artinya, ini tetap kami sosialisasikan kepada warga," kata dia.

Terpisah, Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta menjelaskan bahwa pihaknya masih menelusuri video itu dan besar kemungkinan akan memanggil pelaku pembuangan.

"Akan kami lakukan pengecekan lokasi, untuk identifikasi pelaku juga. Kami akan Kita tunggu hasil cek di lapangan oleh petugas," kata Yulius.

Load More