SuaraJogja.id - Pelaku pembuangan sampah ke sungai di sekitar wilayah Stadion Sultan Agung, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul telah tertangkap. Pelaku ditangani pihak kalurahan pada Senin (15/3/2021).
Lurah Wonokromo Machrus Hanafi mengaku bahwa pihaknya telah melakukan edukasi dan juga meminta pernyataan dari si pembuang sampah sembarangan.
"Sejauh ini sudah kami temui yang bersangkutan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul. Pelaku juga sudah kami edukasi, meminta maaf dan membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi perbuatannya," terang Hanafi dikonfirmasi SuaraJogja.id, Selasa (16/3/2021).
Ia mengatakan bahwa pelaku bukan warga Kalurahan Wonokromo atau dari Pleret. Hanafi menjelaskan bahwa pembuang sampah merupakan warga Sewon.
"Kebetulan kan bukan warga Wonokromo, (dia) warga sebelah di Sewon. Mungkin sering melintas di sana (jembatan wonokromo) dan pernah membuang (sampah) di sana," katanya.
Kendati begitu, kedua belah pihak sudah menyelesaikan permasalah tersebut, mengingat pelaku juga telah membuat pernyataan tak mengulang kesalahan serupa.
"Intinya sudah kami edukasi dan pihaknya sudah membuat surat pernyataan tersebut," kata dia.
Disinggung apakah perlu jembatan tersebut dipasangi jaring penahan agar tak ada warga lain membuang sampah lagi, dirinya menyerahkan kepada warga masyarakat agar lebih sadar terhadap kebersihan sungai.
"Tidak hanya dari Kalurahan saja, ini kan jadi perhatian dan harus ada kepedulian bersama. Artinya sudah ada DLH, ada Satpol PP, dari Kalurahan meminta kesadaran warga bisa tertib dalam membuang sampah. Tidak ke sungai atau ke sembarang tempat," jelas dia.
Baca Juga: Kena Refocusing Anggaran 2021, Bantuan Graduasi PKH Dinsos Bantul Ditunda
Dengan adanya kejadian yang viral tersebut, Hanafi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama. Warga di wilayah tempat tinggalnya harus saling menjaga lingkungan.
"Ini menjadi pembelajaran bersama. Meski sudah selesai, jangan sampai orang lain melakukan hal serupa (buang sampah ke sungai atau sembarangan)," kata dia.
Terpisah, Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta menuturkan bahwa pihaknya tak mengambil langkah tegas sesuai Perda nomor 2/2019 Pasal 61 ayat 3 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pelaku bisa dipidana hukuman penjara 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Kami sudah serahkan ke Kalurahan untuk penanganannya. Diselesaikan dengan kekeluargaan, jika sudah sepakat dan bisa saling menjaga kondusifitas dan tak mengulang perbuatannya, maka persoalan selesai. Saya rasa tidak perlu sampai ke ranah hukum," kata Yulius.
Pihaknya meminta dari peristiwa yang terjadi, warga dan perangkat kalurahan bisa saling mengawasi agar kejadian serupa tak terulang.
Berita Terkait
-
Kena Refocusing Anggaran 2021, Bantuan Graduasi PKH Dinsos Bantul Ditunda
-
Anggaran Penerangan Jalan Terancam Hilang, 400 Titik di Bantul Bakal Gelap
-
Terancam Kena Refocusing Anggaran, Dishub Bantul Hentikan 3 Program Ini
-
Abai Kebersihan Sungai, 5 Pembuang Sampah Ditangkap Satpol PP Bantul
-
Klaster Pabrik Wig dan Rombongan Pengantin, Imogiri Siap 14 Rumah Karantina
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat
-
Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional
-
Gratis! Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan 16 Tim dan Deretan Artis
-
Pasca Ramai Seruan Boikot, RANS Carnival di Maguwoharjo Ditinggal Musisi dan UMKM
-
Polresta Sleman Sita 561 Botol Miras Ilegal Selama Oktober 2026