Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 25 Maret 2021 | 16:55 WIB
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono (kiri) menunjukkan pelaku DA (tengah), yang mengenakan seragam lengkap dengan lencana penyidik, saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (25/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Pria Asal Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Bantul berinisial DA (28) sangat terobsesi menjadi anggota Polri.

Pelaku yang merupakan alumni di salah satu universitas ternama di Yogyakarta ini sering menonton aksi penangkapan oleh Satuan Reskrim yang tayang di beberapa plarform youtube.

"Saya terobsesi jadi polisi setelah menonton tayangan penangkapan pelaku kejahatan oleh Sat Reskrim di Youtube. Akhirnya saya tahu ada beberapa toko (online) menjual seragam Sat Reskrim dan saya beli," kata DA saat diberi kesempatan berbicara kepada wartawan di Mapolres Bantul, Kamis (25/3/2021).

Pelaku mengatakan bahwa impiannya menjadi polisi gagal karena suatu hal. Kendati gagal, dirinya malah memanfaatkan seragam dan atribut berupa lencana kepolisian untuk memperdaya wanita muda.

Baca Juga: Edarkan Pil Berlambang Y di JEC, Tiga Pemuda di Bantul Diamankan Polisi

DA juga mengaku bahwa empat korban yang dicintai uang sebanyak Rp14 juta untuk keperluan membayar hutang di bank.

"Itu untuk membayar hutang-hutang saya di bank," kata dia.

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menerangkan bahwa empat korbannya adalah mahasiswi dan juga pekerja swasta. Korban ada yang berasal dari DI Yogyakarta dan juga Jawa Tengah.

"Ada korban yang berasal dari Bantul. Ada juga yang dari Wonosobo, Jawa Tengah. Ia mengincar korban yang belum menikah," ujar Wachyu.

Ia melanjutkan tak hanya menipu uang, korban juga sudah disetubuhi Pelaku sebelum berjanji akan menikahi. Namun begitu, janji tersebut tak pernah ditepati.

Baca Juga: Hasil Evaluasi Tahunan Pemkab Bantul, Inspektorat DIY Temukan Dua Masalah

"Korban-korban ini juga diajak berhubungan (badan). Bahkan ada korban yang dijanjikan akan dinikahi dan sudah menggelar acara lamaran. Tetapi pelaku malah berbohong dan meninggalkan korban," terang dia.

Atas perbuatan DA, ia disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Load More